Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 4 Agu 2025 13:08 WIB ·

Tom Lembong Bebas, 9 Terdakwa Lainnya?


Tom Lembong Bebas, 9 Terdakwa Lainnya? Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hanya terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Sementara terdakwa lainnya pada kasus impor gula tetap melanjutkan persidangan.

“Jadi kalau di Keppres Nomor 18 Tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong,” tutur Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung Sutikno di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8) malam.

I amenegaskan, sembilan terdakwa lain kasus importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap menjalani persidangan. Mereka juga tidak masuk dalam daftar amnesti yang diberikan Prabowo.

“Tidak ada (masuk amnesti). Jadi kita yang tahu hanya Keppres Nomor 18 Tahun 2025 ini isinya untuk Pak Tom Lembong,” tegas Sutikno.

Di ketahui, terdakwa kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akhirnya menghirup udara bebas. Jumat (1/8). Tom Lembong bebas setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan pemberian abolisi.

Di depan Rutan Cipinang, Tom Lembong menyampaikan rasa syukur atas keputusan Presiden Prabowo Subianto serta pertimbangan dari pimpinan dan anggota DPR. 

“Saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya,” kata di Rutan Cipinang, Jumat (1/8) malam.

Tom Lembong menyebut abolisi yang diterimanya sebagai pemulihan nama baiknya yang sempat tercoreng.  “Abolisi ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara,” ujar dia.

Tom Lembong memandang, keputusan Presiden Prabowo Subianto diambil melalui pertimbangan yang tidak mudah. Dia juga menyadari keputusan tersebut turut mengundang perdebatan di ruang publik.

“Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam. Namun saya juga sangat-sangat sadar bahwa banyak pertanyaan, banyak kegelisahan yang menyertai abolisi ini. Saya juga menghormati pandangan-pangan seperti itu ya,” ucap dia. (jr)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IRT Menang Lawan Pengembang Lavon SwanCity, Dana Ratusan Juta Dikembalikan

20 April 2026 - 13:27 WIB

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Trending di Hukum