Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 19 Sep 2025 12:09 WIB ·

Buruh Gaji Dibawah Rp 10 Juta Tak Kena Pajak


Buruh Gaji Dibawah Rp 10 Juta Tak Kena Pajak Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut baik kebijakan pemerintah yang tidak memotong pajak dari pekerja dengan gaji dibawah Rp 10 juta/bulan.  Kebijakan ini hanya berlaku buat pekerja sektor padat karya dan pariwisata.

Presiden Aspirasi Mirah Sumirat menilai kebijakan ini akan memberikan ruang finansial lebih besar bagi para pekerja. Mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah meningkatnya biaya hidup.

“Keringanan ini bukan hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan penghasilan yang lebih utuh dibawa pulang, pekerja dapat lebih leluasa memenuhi kebutuhan keluarga,” tutur Mirah melalui keterangan tertulis Kamis (18/9).

Ia berpendapat kebijakan ini mampu memperkuat perekonomian nasional. Pasalnya konsumsi masyarakat akan meningkat karena punya lebih banyak uang.  Meski begitu, dirinya masih khawatir kebijakan ini justru menjadi alasan pengusaha untuk tak menaikan upah pekerja.

“Pemerintah perlu memastikan agar perusahaan tetap menjalankan kewajiban menaikkan upah sesuai regulasi dan kondisi ekonomi. Dan diharapkan Pemerintah harus serius menutup kebocoran pajak korporasi,” ujarnya.

Mirah juga mendorong pemerintah memperkuat penerimaan negara dengan memperluas basis pajak pada kelompok berpenghasilan tinggi dan perusahaan besar. Dengan begitu, prinsip keadilan dan pemerataan tetap terjaga.

“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, sekaligus menjadi instrumen memperkuat keadilan sosial di Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah melanjutkan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh DTP) hingga 2026. Kebijakan ini berlaku untuk pekerja sektor padat karya dan pariwisata bergaji di bawah Rp10 juta.

Pekerja sektor padat karya bergaji di bawah Rp10 juta sudah tidak dipotong pajak sejak 4 Februari 2025. Insentif itu diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025.

Sementara itu, pekerja sektor pariwisata bergaji Rp10 juta bebas mulai kuartal IV 2025. Penerima manfaat kebijakan ini diperkirakan mencapai 2,2 juta orang pekerja.

“Akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9). (jr)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Manajemen Baru Pelindo Hasilkan Kepuasan Pelanggan Pelindo

30 April 2026 - 20:08 WIB

Produksi Solid Kuartal I 2026, PKT Catat Capaian 2,14 Juta Ton

29 April 2026 - 16:50 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah

28 April 2026 - 13:22 WIB

Pemerintah Genjot Digitalisasi Koperasi Desa

27 April 2026 - 13:33 WIB

Lurah Dedi : Koperasi Merah Putih Jurangmangun Barat Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

24 April 2026 - 13:42 WIB

DJP Gencar Kejar Pajak di Sektor Digital, Jam Tangan hingga Rumah Mewah

21 April 2026 - 17:11 WIB

Trending di Ekbis