Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 10 Okt 2025 11:48 WIB ·

DJP akan Tindak Pengemplang Pajak Rp 60 Triliun


DJP akan Tindak Pengemplang Pajak Rp 60 Triliun Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan penindakan terhadap pengemplang pajak sebesar Rp 60 triliun. Sedangkan uang yang telah kembali Rp 7 triliun. 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya melakukan penindakan sesuai perundang-undangan. Mereka pun memberi waktu bagi pengemplang pajak mengembalikan duit negara.

“Kita berikan kesempatan untuk bisa rencana restrukturisasi utang pajaknya, tapi juga dengan jaminan, jadi kita cita asetnya, kemudian kita blokir rekeningnya,” ujar Bimo, dikutip di Jakarta Selatan, Kamis (9/10).

“Apabila ternyata memang tidak kooperatif lagi, kita akan lakukan pencekalan juga, bahkan nanti kalau memang perlu dengan tindakan yang sangat pemindanaan melalui gijzeling, paksa badan,” tambahnya.

Situs resmi DJP menjelaskan gijzeling atau penyanderaan adalah langkah terakhir penagihan pajak. Hal itu diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (UU PPSP).

Hal itu dilakukan dengan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Pelaksanaan gijzeling dilakukan oleh juru sita pajak.

Bimo menjelaskan hingga memang ada Rp60 triliun uang negara yang belum kembali karena pengemplangan pajak. Hal itu melibatkan 200 pegemplang pajak. Saat ini, uang Rp7 triliun sudah kembali ke negara.

Ia mengatakan DJP terus menyisir pengemplangan pajak. Ia memastikan penindakan bukan hanya berkutat di 200 pengemplang ini.

“Di luar itu tetap jalan. Ini kan saya sebagai pimpinan memberikan contoh karena kemarin-kemarin mungkin terkendala satu dan lain hal,” ujarnya.

Meski demikian, Bimo menegaskan penindakan hanya dilakukan bagi wajib pajak yang melanggar. Ia meminta masyarakat tak khawatir bila memang tidak melakukan pelanggaran. (jr)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Manajemen Baru Pelindo Hasilkan Kepuasan Pelanggan Pelindo

30 April 2026 - 20:08 WIB

Produksi Solid Kuartal I 2026, PKT Catat Capaian 2,14 Juta Ton

29 April 2026 - 16:50 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah

28 April 2026 - 13:22 WIB

Pemerintah Genjot Digitalisasi Koperasi Desa

27 April 2026 - 13:33 WIB

Lurah Dedi : Koperasi Merah Putih Jurangmangun Barat Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

24 April 2026 - 13:42 WIB

DJP Gencar Kejar Pajak di Sektor Digital, Jam Tangan hingga Rumah Mewah

21 April 2026 - 17:11 WIB

Trending di Ekbis