Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Politik · 12 Nov 2025 15:48 WIB ·

Anggota DPR Ungkap Penambahan Gaji Kepala Daerah Bukan Solusi Cegah Tindakan Korupsi


Anggota DPR Ungkap Penambahan Gaji Kepala Daerah Bukan Solusi Cegah Tindakan Korupsi Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan usulan penambahan insentif atau gaji untuk kepala daerah bukan solusi ideal untuk mencegah tindak korupsi.Meskipun tambahan gaji tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah.

Khozin menjelaskan dalam praktiknya insentif bagi kepala daerah yang diambil dari persentase PAD telah berjalan lama,yakni sejak 2000.Pasalnya pencegahan korupsi dan pemberian dana insentif merupakan dua hal yang berbeda.

” Pencegahan korupsi di daerah harus dilakukan dengan sistem,bukan pendekatan personal pejabat.Membangun sistem antikorupsi di daerah itu by law bukan by person,” kata Khozin di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Menurut dia,pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah harus dilakukan dengan sistem yang dimulai dari hulu.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, perubahan UU Pilkada dan UU pemilu dapat menjadi momentum perbaikan dari sisi hulu.

” Momentum perubahan UU Pilkada dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan sistem yang dimulai dari sisi hulu,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa dana insentif kepala daerah yang parameternya PAD di tiap-tiap daerah telah berjalan lama sejak 25 tahun silam, tepatnya diawali dari terbitnya PP Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dia menyampaikan insentif itu diberikan sebagai bagian dari stimulus atas kinerja kepala daerah.

Khozin menuturkan dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 109 Tahun 2000 telah diatur secara terperinci mengenai presentase dana insentif yang diterima kepala daerah atas capaian PAD di masing-masing daerah.

(Agus Irawan).

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipimpin Sufmi Dasco, Paripurna DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK

4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Adaptasi dengan Perubahan Tatanan Global dan Evolusi Kecerdasan Buatan

4 Juni 2026 - 12:22 WIB

Tanggapi Penggeledahan Kantor BGN, Dasco: Kita Serahkan ke Penegak Hukum

3 Juni 2026 - 15:05 WIB

Kritik Istilah ‘Durhaka’ Wakil Bupati Serang, Pengamat: Pakai Aturan Hukum

3 Juni 2026 - 10:43 WIB

Marwan Jafar: Urus Domestik Dulu, Jangan Genit MBG ke Luar Negeri

2 Juni 2026 - 16:38 WIB

Firman Soebagyo Usul Lingkungan Pemda hingga Pusat Rutin Baca Pancasila

2 Juni 2026 - 12:02 WIB

Trending di Politik