JAKARTA | Harian Merdeka
Pernyataan Saudara Hilman Soecipto selaku Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI di sejumlah media nasional (Tribunnews.Com, JPPN.Com, Sindonews.Com, Suara.Com, dll) tertanggal 10 November 2025 yang menyebutkan bahwa hanya ada 7 Organisasi Advokat yang Sah di Indonesia telah menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di dalam masyarakat, terutama bagi organisasi advokat dan calon advokat.
Menanggapi hal tersebut, Erwin Natosmal Oemar, SH (Wasekjen DPP IKADIN) menilai pernyataan itu secara tidak langsung mengekslusi sejumlah organisasi advokat yang mempunyai sejarah panjang dalam perjalanan hukum Indonesia, seperti Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) yang berdiri sejak tahun 1985.
Erwin mengatakan,pernyataan Hilman Soecipto tersebut dapat diklasifikan sebagai informasi yang menyesatkan, tendensius, dan tidak berdasar.
Apalagi dalam sejumlah pemberitaan tersebut, tidak ada ukuran resmi apa yang bagaimana yang dimaksud dengan organisasi advokat yang sah di Indonesia.
Padahal, IKADIN disebut jelas dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebagai salah satu organisasi yang diakui oleh negara.
” Oleh karena itu, pernyataan tersebut sangat merugikan karena seakan-akan eksistensi panjang IKADIN yang saat ini diketuai oleh Dr. Maqdir Ismail, SH. LLM sebagai Ketua Umum, dan Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH LLM selaku Honorary Chairman, sebagai organisasi advokat yang tidak diakui secara sah oleh negara dan pemerintah saat ini,” kata Erwin dalam keterangannya yang diterima Harian Merdeka, Rabu (13/11/2025).
Erwin menegaskan, untuk menghindari polemik yang sudah timbul terkait pernyataan tersebut, kami meminta kepada Kemenkum RI, tempat di mana Saudara Hilman Soecipto terdaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN), untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut.
“Pertama, kamu meminta klarifikasi dari Kemenkum terkait pernyataan Hilman Soecipto apakah merupakan opini pribadi atau pernyataan yang mewakili institusi (Kemenkum)? ,” ujar Erwin.
” Apabila pernyataan itu lahir dari sikap insitusi, Kemenkumham perlu meluruskan makna 7 Organisasi Advokat yang sah di Indonesia, dan ukuran apa yang digunakan?,” tegasnya.
Lebih jauh, Erwin menjelaskan pernyataan itu lahir dari opini pribadi Hilman Soecipto maka Kemenkumham perlu menindaklanjuti kegaduhan yang ditimbulkannya dengan menjelaskan kepada publik dan sekaligus meminta maaf atas pernyataan itu.
Dirinya, meminta Kemenkum untuk menjelaskan kepada publik secara terbuka terkait kesimpangsiuran pemberitaan yang sudah merugikan organisasi advokat yang tidak masuk dalam pemberitaan yang tendensius tersebut(Agus Irawan).







