TANGSEL | Harian Merdeka
Tim gabungan dari Kejaksaan Agung RI dan Kejari Tangerang Selatan, berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai jaksa, lengkap dengan senjata api ilegal, di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengatakan pelaku bernama Tonny Renaldo Matan (49).
Apreza menjelaskan hasil pemeriksaan awal, Tonny terbukti menyimpan senjata api jenis revolver dan melakukan penipuan dengan nilai mencapai Rp 310 juta.
” Senjata api yang ditemukan adalah jenis revolver.Pelaku juga menipu korbannya dengan modus menawarkan bantuan penanganan perkara, tetapi tidak dijelaskan perkara apa,” kata Apreza Jumat (14/11/2025).
Sementara itu, kata Apreza total uang yang berhasil digelapkan sebanyak Rp283 juta telah diterima pelaku, kemudian sisanya masih berada di rekening bank miliknya.
Lebih lanjut, Apreza menjelaskan untuk meyakinkan korban, Tonny mengaku sebagai Staf Ahli Jaksa Agung dengan pangkat bintang satu serta mengklaim memiliki jaringan jaksa di Kejaksaan Agung, Bulungan, Jakarta Selatan.
Menurut dia, pelaku saat ditangkap masih mengenakan pakaian dinas harian (PDH) layaknya pejabat kejaksaan. Dari hasil penyelidikan, pelaku telah menipu sedikitnya dua orang.
” Pelaku mengaku uangnya sudah habis.Hal ini masih kami dalami,” jelasnya.
Diketahui, dalam operasi tersebut, tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (SIRI) Kejagung menyita revolver 12 butir amunisi aktif sebagai barang bukti.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan HP Nokia, mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu hitam, serta dua kartu ATM.
Selanjutnya, pelaku kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk diproses lebih lanjut, termasuk terkait dugaan pelanggaran kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam undang-undang darurat (Agus Irawan).







