Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 15 Nov 2025 15:00 WIB ·

Tim Kejagung Bersama Kejari Tangsel Berhasil Amankan Jaksa Gadungan di Pamulang, Temukan Senpi Ilegal


Tim Kejagung Bersama Kejari Tangsel Berhasil Amankan Jaksa Gadungan di Pamulang, Temukan Senpi Ilegal Perbesar

TANGSEL | Harian Merdeka

Tim gabungan dari Kejaksaan Agung RI dan Kejari Tangerang Selatan, berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai jaksa, lengkap dengan senjata api ilegal, di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengatakan pelaku bernama Tonny Renaldo Matan (49).

Apreza menjelaskan hasil pemeriksaan awal, Tonny terbukti menyimpan senjata api jenis revolver dan melakukan penipuan dengan nilai mencapai Rp 310 juta.

” Senjata api yang ditemukan adalah jenis revolver.Pelaku juga menipu korbannya dengan modus menawarkan bantuan penanganan perkara, tetapi tidak dijelaskan perkara apa,” kata Apreza Jumat (14/11/2025).

Sementara itu, kata Apreza total uang yang berhasil digelapkan sebanyak Rp283 juta telah diterima pelaku, kemudian sisanya masih berada di rekening bank miliknya.

Lebih lanjut, Apreza menjelaskan untuk meyakinkan korban, Tonny mengaku sebagai Staf Ahli Jaksa Agung dengan pangkat bintang satu serta mengklaim memiliki jaringan jaksa di Kejaksaan Agung, Bulungan, Jakarta Selatan.

Menurut dia, pelaku saat ditangkap masih mengenakan pakaian dinas harian (PDH) layaknya pejabat kejaksaan. Dari hasil penyelidikan, pelaku telah menipu sedikitnya dua orang.

” Pelaku mengaku uangnya sudah habis.Hal ini masih kami dalami,” jelasnya.

Diketahui, dalam operasi tersebut, tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (SIRI) Kejagung menyita revolver 12 butir amunisi aktif sebagai barang bukti.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan HP Nokia, mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu hitam, serta dua kartu ATM.

Selanjutnya, pelaku kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk diproses lebih lanjut, termasuk terkait dugaan pelanggaran kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam undang-undang darurat (Agus Irawan).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BaraNusa Desak Bupati Pandeglang Pecat Ahmad Mursidi dari Jabatan Staf Ahli

2 Juni 2026 - 09:59 WIB

Polda Banten Bantah Anggota Paminal Terlibat Penarikan Paksa Kendaraan

2 Juni 2026 - 09:56 WIB

Pastikan Kamtibmas Aman, Kombes Pol Dedi Supriyadi Pimpin Patroli Malam di Bandung

1 Juni 2026 - 14:14 WIB

Kredit Macet Rp1,3 T Terbongkar, GSBK Minta Kejagung Periksa Managemen BTN

1 Juni 2026 - 13:27 WIB

Anggaran Sekretariat DPRD Kab.Tangerang Disorot, Begini Jawaban KPK

1 Juni 2026 - 13:23 WIB

Diduga Tabrak Aturan Danantara, CBA Desak Kejagung Periksa Dirut BRI

1 Juni 2026 - 13:03 WIB

Trending di Hukum