TANGERANG | Harian Merdeka
Belakangan sikap tidak banyak komentar dua pejabat daerah dalam sikap penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh CV Noor Annisa Kemikal di Kecamatan Pasar Kemis.
Usai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang tidak memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan.
Awak media bergeser konfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Namun juga memilih tidak merespons.
Dua pertanyaan inti yang Dikorfirmasi :
- “Pak Kadis, sejauh mana proses hukum CV Noor Annisa? Apakah benar sudah masuk tahap penyidikan (sidik)?”
- “Apakah sudah ada tersangka? Dan bagaimana pengawasan DLH Kabupaten Tangerang terhadap perusahaan tersebut?”
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang yang merupakan representasi lembaga pengawasan politik daerah—jawaban yang diterima pun sama: tidak ada respons.
Diamnya dua pejabat strategis ini memicu pertanyaan transparansi pemerintah daerah dalam mengawal kasus pencemaran lingkungan adalah perusahaan Muhammad Nur (H. Nunung), ayah dari Febri Nur Irawan, anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Status Penyidikan Sudah Diumumkan, Namun Perkembangan Mandek
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa kasus CV Noor Annisa Kemikal telah naik ke tahap penyidikan. Temuan yang menjadi dasar penyidikan mencakup dugaan pelanggaran serius limbah B3: tumpukan oli bekas, limbah plastik, hingga indikasi bocornya cairan kimia ke lingkungan sekitar.
Namun sejak pengumuman tersebut, tidak ada keterangan lanjutan yang disampaikan pejabat daerah. DLH Kabupaten Tangerang tidak memberi pembaruan resmi, sementara DPRD yang semestinya melakukan fungsi pengawasan politik juga tidak menunjukkan sikap.
FABB Minta KLH Umumkan Detail Hasil Penyidikan
Forum Aktivis Banten Bersih (FABB) menilai kurangnya informasi resmi di tingkat daerah justru berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Karena itu FABB meminta Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan secara terbuka perkembangan dan hasil penyidikan CV Noor Annisa Kemikal.
“Kami meminta KLH untuk menyampaikan hasil penyidikan secara transparan,” kata Agus Suryaman, Koordinator FABB.
“Jika ada temuan pelanggaran, sebutkan. Jika ada tersangka, umumkan. Jangan biarkan kasus ini bergerak seperti dalam ruang gelap tanpa arah.”sambungnya.
Agus menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai proses hukum yang sudah berjalan.
“Lingkungan bukan urusan kecil. Dampaknya luas, dan negara wajib hadir memberikan kejelasan, “singkatnya. (Rhm)







