JAKARTA | Harian Merdeka
Buruh menolak cara perhitungan yang digunakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Jika menggunakan rumus Kemnaker, buruh menyebut kenaikan UMP 2026 hanya 3,5%.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut, jika kenaikannya hanya 3,75%, maka UMP hanya naik Rp 100.000-an saja. Kenaikan itu juga menurun dibandingkan angka pada 2025.
“Jadi dengan menggunakan rumus Menaker, indeks tertentu 0,2,inflasi 2,65%, pertumbuhan ekonomi 5,12%, maka ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75%. Kenaikan upah nilainya di bawah pertumbuhan ekonomi, yaitu 5,12%,” tuturnya, dikutip, Selasa (18/11).
Ia mencoba untuk menghitung jika kenaikan UMP 2026 hanya 3,75%. Ia menyebutkan, pada di beberapa daerah akan terjadi kenaikan UMP-nya di bawah Rp 100.000.
“Upah minimum provinsi Jawa Barat itu adalah di luar DKI ya. UMP Jawa Barat itu Rp 2,192 juta, kira-kira 2,2 juta.Mari kita kalikan Rp 2,2 juta kali 3,75% tadi. (Kenaikannya) hanya Rp 80.000, jahat benar negeri ini, Rp 80.000 naiknya,” tuturnya. (jr)







