Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 21 Nov 2025 15:53 WIB ·

Pakar Hukum Sebut Hukuman Pelaku Bullying Siswa SMPN 19 Tangsel Harus Sesuai UU Perlindungan Anak


Pakar Hukum Sebut Hukuman Pelaku Bullying Siswa SMPN 19 Tangsel Harus Sesuai UU Perlindungan Anak Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Proses hukum terkait kasus perundungan atau bullying sekolah yang menimpa Muhammad Hisyam siswa SMPN 19 Tangsel berusia 13 tahun menjadi sorotan publik.Pasalnya siswa yang diduga pelaku bullying akan menjalani proses hukum.

Melihat persoalan tersebut Prof .Dr.Agus Surono SH.MH, Guru Besar Hukum yang juga Kaprodi PDIH Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Prof Dr.Agus Surono yang juga Kaprodi PDIH FH mengatakan, proses hukum terhadap pelaku perundingan siswa SMPN 19 Tangsel harus dilakukan pendampingan dan sesuai UU perlindungan anak.

” Kalau untuk hukuman harus sesuai dengan UU perlindungan anak,” kata Agus Surono kepada Harian Merdeka, Jumat (21/11/2025).

Prof Agus menilai bahwa pelaku bullying siawa SMPN 19, MH tidak bisa dihukum seperti kasus tindakan pidana seperti pada umumnya, karena pelaku masih anak dibawah umur atau pelajar.

“Untuk hukuman tidak bisa disamakan dengan hukuman pidana pada umumnya, pelaku masih dibawah umur jadi ada yang telah diatur di dalam UU perlindungan anak,” beber Prof Agus.

Tak hanya itu, pelaku juga harus mendapatkan pendampingan agar tidak merasa tertekan dan akan berdampak pada psikoliginya.

” Pelaku harus dapat pendampingan agar tidak merasa tertekan,” ujarnya.

Menurutnya, kasus perundungan ini harus menjadi perhatian semua pihak sekolah dan orang tua siswa agar tidak terjadi lagi.

Selain itu, untuk persoalan hukuman terhadap pelaku semua butuh proses dan harus berhati-hati dalam memberikan keputusan hukuman.

Sebelumnya Polres Tangerang Selatan menyampaikan proses hukum terkait kasus perundungan sekolah yang menimpa Hisyam siswa SMPN ,19 Tangsel berusia 13 tahun,dipastikan terus berjalan.(Agus Irawan).

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BaraNusa Desak Bupati Pandeglang Pecat Ahmad Mursidi dari Jabatan Staf Ahli

2 Juni 2026 - 09:59 WIB

Polda Banten Bantah Anggota Paminal Terlibat Penarikan Paksa Kendaraan

2 Juni 2026 - 09:56 WIB

Pastikan Kamtibmas Aman, Kombes Pol Dedi Supriyadi Pimpin Patroli Malam di Bandung

1 Juni 2026 - 14:14 WIB

Kredit Macet Rp1,3 T Terbongkar, GSBK Minta Kejagung Periksa Managemen BTN

1 Juni 2026 - 13:27 WIB

Anggaran Sekretariat DPRD Kab.Tangerang Disorot, Begini Jawaban KPK

1 Juni 2026 - 13:23 WIB

Diduga Tabrak Aturan Danantara, CBA Desak Kejagung Periksa Dirut BRI

1 Juni 2026 - 13:03 WIB

Trending di Hukum