Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 23 Nov 2025 23:02 WIB ·

Kejagung Sita Dokumen Penting dalam Kasus Dugaan Korupsi Pajak


Kejagung Sita Dokumen Penting dalam Kasus Dugaan Korupsi Pajak Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurangan kewajiban pembayaran pajak oleh perusahaan maupun wajib pajak perorangan. Sejumlah dokumen penting telah disita penyidik dari berbagai lokasi yang digeledah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan dokumen yang relevan saat penggeledahan di beberapa titik. Namun, ia belum bersedia merinci bentuk atau jenis dokumen tersebut.

“Ya ada beberapa dokumentasi yang disita oleh tim penyidik, itu saja,” ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/11).

Menurut Anang, berkas-berkas tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan. “Untuk dijadikan alat bukti,” tambahnya.

Hingga kini, penyidik telah melakukan penggeledahan di lebih dari lima lokasi. Sebagian merupakan rumah milik pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. “Yang jelas penggeledahan sudah ada dan ada beberapa barang disita. Kita tunggu,” kata Anang.

Kejagung sebelumnya mengumumkan tengah menangani kasus baru di sektor perpajakan. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak,” ujar Anang melalui keterangan tertulis pada 18 November 2025 yang lalu.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah pihak diduga secara sengaja tidak mencatatkan kewajiban pajak dengan benar, sehingga negara mengalami kerugian karena tidak menerima pembayaran sesuai ketentuan. Kasus ini disebut terjadi sepanjang 2016 hingga 2020.

Anang juga menegaskan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat pajak dalam praktik tersebut. Saat ini penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan memastikan kerugian negara secara detail.(tfk/hmi)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal MBG, KPN Desak Kejagung Periksa Ketua Tim Zulhas Dan Cak Imin

6 Juni 2026 - 21:50 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Adib Miftahul KPN: Imbas Korupsi BGN, SPPG di Banten Harus Diperiksa

5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

5 Juni 2026 - 10:11 WIB

Trending di Hukum