JAKARTA | Harian Merdeka
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim, dipastikan tidak lagi menggunakan jasa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam menghadapi perkara dugaan korupsi Program Digital Pendidikan 2019–2022 atau yang dikenal sebagai kasus laptop Rp1,98 triliun.
Keputusan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, yang menyebut bahwa keluarga Nadiem mempertimbangkan kesibukan Hotman Paris dalam menangani berbagai perkara lain.
“Saya tahu dari keluarga untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang case lain,” ujar Dodi kepada wartawan, Minggu (23/11).
Sebagai pengganti, keluarga Nadiem telah menunjuk pengacara Ari Yusuf Amir. Dengan demikian, Nadiem akan didampingi dua tim hukum pada proses persidangan mendatang: tim yang dipimpin Dodi S. Abdulkadir dan tim dari Ari Yusuf Amir.
“Nah sekarang, pada saat penuntutan, yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf,” lanjut Dodi.
Ari Yusuf Amir turut membenarkan informasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya dan tim secara resmi menerima surat kuasa dari keluarga Nadiem sejak 17 November 2025.
Kasus dugaan korupsi Program Digital Pendidikan masih bergulir, dan tim hukum gabungan tersebut dipastikan akan mewakili Nadiem pada seluruh tahapan persidangan. (tfk/hmi)







