Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 26 Nov 2025 11:58 WIB ·

Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Peredaran Obat Keras Selama Oktober–November 2025


Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Peredaran Obat Keras Selama Oktober–November 2025 Perbesar

TANGSEL | Harian Merdeka

Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap 13 kasus peredaran obat daftar G (obat keras) dan tindak pidana narkotika selama periode Oktober hingga November 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 18 orang tersangka.

Hal ini disampaikan Wakapolres Tangsel, Kompol Muhibbur RA., S.H., M.H., CPHR., CBA., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Guyub Polres Tangsel, Selasa (25/11/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba AKP Pardiman, S.H., M.H. serta Kasi Humas AKP Agil Sahril, S.H.

“Dalam pengungkapan peredaran obat daftar G atau obat keras, kita mengamankan 9 orang tersangka dengan TKP di wilayah Curug, Pamulang, Ciputat Timur, dan Setu,” ujar Wakapolres.

Selain obat daftar G, jajaran Polres Tangsel juga mengungkap sejumlah kasus narkotika lainnya, yakni 3 tersangka kasus narkotika jenis sabu, 5 tersangka kasus narkotika jenis ganja dan 1 tersangka kasus narkotika jenis ekstasi

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 30.906 butir obat daftar G (obat keras), 144,05 gram sabu, 7.978,65 gram ganja dan 204 butir ekstasi

Kompol Muhibbur menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tangsel dalam memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat daftar G yang saat ini menjadi prioritas utama.

“Ancaman dari penyalahgunaan narkoba dan obat daftar G tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga memicu tindak pidana dan kriminalitas yang dapat mengganggu kamtibmas,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Polres Tangsel akan terus melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku serta mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.

“Apabila mengetahui atau menemukan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan. Kami memiliki layanan 110 yang siap merespons,” pungkas Wakapolres.
(Agus Irawan).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertamina Hulu Rokan Bungkam Dua Kali Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pengaturan Tender Proyek Senilai USD 10,9 Juta

21 April 2026 - 16:50 WIB

Dugaan Jual Beli ‘Jabatan Abadi’ di RSUD Kabupaten Bogor

21 April 2026 - 12:19 WIB

Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Diawasi Hakim, Sahat Bangun Pastikan Pembinaan Optimal

21 April 2026 - 12:13 WIB

KP-MBG Desak Menaker Tindak Tegas: Pekerja SPPG Tidak Didaftarkan Jaminan Sosial

21 April 2026 - 12:06 WIB

Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: KPK Diminta Segera Panggil Gubernur Kaltim

21 April 2026 - 12:01 WIB

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Trending di Hukum