JAKARTA | Harian Merdeka
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa seorang saksi terkait dugaan korupsi ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2022–2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa (25/11).
“Saksi yang diperiksa berinisial YH selaku Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, dan PT Swakarya Bangun Pratama,” ujar Anang dalam keterangan tertulis.
Anang tidak merinci materi pemeriksaan terhadap YH. Ia hanya menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menggeledah lima lokasi pada 22 Oktober 2025, termasuk Kantor Bea Cukai dan rumah sejumlah pejabat Bea Cukai. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait praktik ekspor POME.
Selain itu, Kejagung juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.(rhm/hmi)







