JAKARTA | Harian Merdeka
Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G. Sembiring, mendesak Polri segera menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai perlindungan bagi para pejuang dan pembela lingkungan hidup. Desakan itu disampaikan usai ICEL bersama sejumlah organisasi lingkungan menggelar audiensi dengan Komite Percepatan Reformasi Polri di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (26/11).
Dalam pertemuan tersebut, ICEL hadir bersama Greenpeace, Walhi, serta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Raynaldo menyebut pembentukan Perkap Perlindungan Pejuang Lingkungan atau regulasi Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) menjadi hal yang mendesak demi mengurangi praktik kriminalisasi dan kekerasan terhadap aktivis.
“Secara spesifik, ICEL dan Walhi meminta Polri untuk segera membentuk Perkap Perlindungan Pejuang Lingkungan atau Anti-SLAPP. Harapannya, jika Perkap sudah ada, kita bisa menekan sebanyak mungkin bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan,” ujarnya.
Raynaldo menegaskan bahwa sejumlah lembaga negara telah memiliki aturan serupa sehingga Polri semestinya turut mengadopsinya. Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pembela lingkungan merupakan amanat Undang-Undang Lingkungan Hidup serta diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
“Ini sudah diamanatkan UU Lingkungan. Ada juga putusan MK. Jadi tunggu apa lagi? Harapan kami Polri bisa segera melakukan itu,” kata Raynaldo.
Selain mendesak regulasi, ICEL meminta perubahan pendekatan Polri dalam menangani advokasi lingkungan. Raynaldo menyebut para aktivis kerap merasa khawatir menghadapi tindakan represif ketika mendampingi masyarakat atau mengadvokasi kasus kerusakan lingkungan.
“Kami tidak menutup mata bahwa banyak kasus di mana aparat justru menjadi alat atau membekingi korporasi yang diduga merusak lingkungan,” ujar Raynaldo. Ia berharap reformasi Polri berjalan searah dengan penguatan perlindungan terhadap para pembela lingkungan di Indonesia.(tfk/hmi)







