JAKARTA | Harian Merdeka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) tahun 2020. Pemanggilan dilakukan pada Jumat (28/11/2025).
“Benar, hari ini ada jadwal pemanggilan Saudara BRT dalam perkara distribusi bansos,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Rudy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan saat ini sedang berupaya menguji penetapan status tersebut melalui jalur praperadilan. Ini merupakan permohonan praperadilan keduanya. Pada gugatan pertama, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono, menolak permohonan Rudy sehingga status tersangka dinyatakan sah secara hukum.
Pada Agustus 2025, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kementerian Sosial tahun 2020. Lima tersangka tersebut terdiri dari tiga individu dan dua korporasi. Meski demikian, KPK belum merinci identitas para tersangka kepada publik. Salah satu identitas baru terungkap ketika Rudy mengajukan gugatan praperadilan.
Selain memanggil Rudy, KPK juga telah mencegah empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024 Herry Tho (HT), Direktur Utama DNR Logistics 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).
KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan keterangan para pihak diperlukan untuk memperjelas peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi distribusi bansos yang merugikan keuangan negara tersebut.(alan/hmi)







