Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 2 Des 2025 14:06 WIB ·

Tuntut Hidup Layak, Buruh Minta Kenaikan Upah 2026 di Tangsel Jadi 8,5 Persen


Tuntut Hidup Layak, Buruh Minta Kenaikan Upah 2026 di Tangsel Jadi 8,5 Persen Perbesar

TANGSEL | Harian Merdeka

Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen . Usulan tersebut disampaikan setelah organisasi FSPMI melakukan survei kebutuhan hidup layak (KLH) di sejumlah pasar.

Koordinator Pengurus Cabang FSPMI Tangsel, Bayu menyampaikan, usulan itu adalah hasil kajian internal yang dilakukan Serikat pekerja.

Bayu menjelaskan, survei dilakukan terhadap 64 item kebutuhan yang masuk dalam komponen KHL.

” Kita melakukan survei pasar secara internal di organisasi masing-masing. Keputusan kami dari FSPMI untuk usulan kenaikan tahun 2026 berada sekitar 8,5 persen sampai 10,5 persen,” kata Bayu, Selasa (2/12/2025).

Bayu mengungkapkan, survei dilakukan di beberapa lokasi, salah satunya di Pasar Serpong.Namun demikian pihaknya tidak neeinci seluruh hasil survei.

Dia menegaskan, bahwa data itu cukup untuk menjadi landasan usulan kenaikan UMK.

Bayu menjelaskan, hasil survei KHL menjadi dasar bagi serikat pekerja dalam menghadapi proses perundingan penetapan UMK 2026.

” itulah dasar kami untuk nanti berunding terkait kenaikan upah di tahun 2026,” bebernya.

Namun demikian, Bayu mengakui, bahwa besaran kenaikan UMK tidak hanya ditentukan oleh serikat pekerja, tetapi juga harus mempertimbangkan masukan dari pihak pengusaha. Dialog tripartit antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah tetap menjadi penentu utama.

Di sisi lain, Bayu menyebut, hingga saat ini pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi teknis yang akan menjadi acuan perhitungan upah tahun 2026. Situasi ini membuat pembahasan kenaikan UMK belum bisa dimulai secara formal.

Pihaknya berharap pemerintah pusat segera menerbitkan aturan tersebut agar proses pembahasan upah dapat berjalan tanpa keterlambatan. “Pemerintah maupun Apindo saat ini masih menunggu regulasi dari pusat,” ujar Bayu.

Diketahui informasi, UMK Kota Tangerang Selatan 2025 ditetapkan sebesar Rp 4.974.392. Jika usulan kenaikan 8,5 persen diterapkan, maka UMK Tangsel 2026 akan mencapai sekitar Rp 5.397.215.

FSPMI berharap usulan yang telah disusun berdasarkan survei lapangan ini dapat menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun rekomendasi kenaikan UMK yang lebih berkeadilan bagi pekerja di Tangsel.(Agus Irawan).

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Manajemen Baru Pelindo Hasilkan Kepuasan Pelanggan Pelindo

30 April 2026 - 20:08 WIB

Produksi Solid Kuartal I 2026, PKT Catat Capaian 2,14 Juta Ton

29 April 2026 - 16:50 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah

28 April 2026 - 13:22 WIB

Pemerintah Genjot Digitalisasi Koperasi Desa

27 April 2026 - 13:33 WIB

Lurah Dedi : Koperasi Merah Putih Jurangmangun Barat Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

24 April 2026 - 13:42 WIB

DJP Gencar Kejar Pajak di Sektor Digital, Jam Tangan hingga Rumah Mewah

21 April 2026 - 17:11 WIB

Trending di Ekbis