PEKANBARU | Harian Merdeka
Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyita uang tunai sebesar Rp3 miliar yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan narkotika dari seorang bandar berinisial AA, narapidana yang mengendalikan jaringan peredaran sabu dari dalam lembaga pemasyarakatan di Riau. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan sejumlah aset lain yang terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penyidikan tidak hanya berhenti pada penangkapan para pelaku lapangan, tetapi juga pada penelusuran aset yang diduga diperoleh dari transaksi narkoba.
“Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk memiskinkan bandar narkoba agar tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringannya,” ujar Yudha di Pekanbaru, Selasa.
Pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) di Pekanbaru pada 9 November 2025. Dari keduanya, polisi menyita 27 bungkus besar sabu dengan total berat 27 kilogram. Dalam pemeriksaan, kedua kurir mengaku telah tiga kali menjalankan perintah AA. Mereka dijanjikan upah Rp8 juta per kilogram sabu untuk menjemput dan mengantar barang haram tersebut ke sebuah gudang penampungan di Pekanbaru.
Berdasarkan keterangan para kurir, tim kepolisian kemudian bergerak ke lembaga pemasyarakatan tempat AA ditahan. Di sana AA berhasil diamankan dan mengakui perannya sebagai pengendali utama jaringan peredaran narkoba tersebut, meski berada di balik jeruji besi.
Penyidik kemudian menerapkan pasal TPPU terhadap AA setelah menemukan sejumlah transaksi mencurigakan pada rekening yang digunakan sang bandar, sebagian di antaranya memakai identitas orang lain untuk menyamarkan aliran dana.
“Hasil penelusuran aset, polisi menyita uang tunai Rp3 miliar, satu unit mobil, tujuh unit telepon seluler, tiga kartu ATM, akses mobile banking, serta barang bukti lainnya,” kata Yudha.
Atas perbuatannya, AA alias B dijerat Undang-Undang Narkotika serta Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(rhm/ant/hmi)







