JAKARTA | Harian Merdeka
Media sosial dihebohkan harga tiket pesawat di Provinsi Aceh, melambung. Tingginya harga tiket itu terjadi ditengah tingginya kebutuhan transportasi udara akibat dampak bencana alam.
Dalam salah satu unggahan yang viral di media sosial X, disebutkan harga tiket pesawat di Bandara Rembele Takengon, Aceh mengalami peningkatan hingga 500%. Salah satunya adalah rute Bener Meriah-Aceh, menjadi Rp 8 juta per orang.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Udara Lukman F Laisa buka suara soal hal ini. Dia mendapatkan informasi ada oknum yang menjual tiket pesawat dengan harga Rp 5 juta di Rembele. Tiket pesawat itu berbendera Wings Air.
Hanya saja, lanjut Lukman, pihaknya sudah mengkonfirmasi langsung Wings Air soal hal ini, tapi dari pihak maskapai menyatakan tidak menjual tiket penerbangan reguler.
“Saya mendapat informasinya dari Kepala Bandara Lhokseumawe, ada oknum yang menjual tiket di Rembele sekitar Rp 5 jutaan, PT Wings Air. Saya sudah telpon PT Wings Air, tapi mereka tidak menjual tiket reguler,” ungkap Lukman, dikutip, Kamis (4/12).
Ia mengatakan, tiket pesawat yang mahal itu kemungkinan pesawat charter. Ketentuan harga tiket pesawat charter tidak diatur negara. Tarifnya ditetapkan maskapai penerbangan dengan pihak penumpang yang menjadi penyewa. Pemerintha tidak bisa mengintervensi internal bisnis.
“Info yang saya terima demikian,” ujarnya ketika dikonfirmasi langsung apakah tiket pesawat yang mahal tersebut adalah tiket penerbangan charter.
“Tarif pesawat charter, tarifnya ditetapkan oleh maskapai penerbangan dengan pen-charter, kami tidak bisa intervensi internal bisnis,” sambungnya.
Dia menjelaskan pemerintah hanya bisa mengatur harga tiket untuk dua jenis layanan penerbangan. Pertama, pesawat perintis yang tarifnya memang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan karena ada subsidi di dalamnya.
Kedua, tarif pesawat reguler yang tarifnya diatur ambang batasnya oleh pemerintah. Ada tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai acuan harga, maskapai tidak bisa menjual di atas harga TBA ataupun di bawah TBB. (jr)







