JAKARTA | Harian Merdeka
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan bahwa kementeriannya akan mencabut sekitar 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas kurang lebih 750 ribu hektare (ha). Langkah ini mencakup kawasan yang terdampak banjir besar di sejumlah wilayah Sumatera.
Dalam pernyataannya dari Jakarta, Jumat, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto sekaligus bagian dari upaya pengetatan pengelolaan hutan. Sebelumnya, pada Februari 2025, Kementerian Kehutanan telah mencabut 18 izin PBPH seluas 526.144 ha.
“Kementerian Kehutanan, atas persetujuan Bapak Presiden, akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH berkinerja buruk seluas kurang lebih 750 ribu hektare di seluruh Indonesia, termasuk pada tiga provinsi terdampak banjir,” ujarnya.
Menhut juga mengumumkan kebijakan baru berupa moratorium penerbitan PBPH, baik untuk Hutan Alam maupun Hutan Tanaman.
“Saya juga akan memoratorium izin baru PBPH hutan alam dan hutan tanaman,” tegasnya.
Investigasi Kayu Gelondongan di Lokasi Banjir
Menanggapi banyaknya kayu gelondongan yang terseret banjir dan longsor di Sumatera, Raja Juli Antoni memastikan bahwa Kemenhut tengah melakukan investigasi menyeluruh. Pemerintah telah mengumpulkan data awal menggunakan pemindaian drone di beberapa titik terdampak.
Selain itu, Kemenhut juga memanfaatkan perangkat lunak Alat Identifikasi Kayu Otomatis (AIKO) untuk menelusuri jenis kayu serta kemungkinan asal-usulnya.
“Keingintahuan publik tentang asal-usul material kayu itu sudah kami respons. Kami memiliki data awal dari penerbangan drone di daerah terdampak, dan memanfaatkan perangkat lunak AIKO untuk mengetahui jenis kayunya dan merekonstruksi asal-muasal kayu tersebut,” jelasnya.
Raja Juli menegaskan bahwa hasil investigasi akan menjadi dasar penindakan lebih lanjut, termasuk evaluasi terhadap pemegang izin yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan hutan.(rhm/hmi)







