JAKARTA | Harian Merdeka
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Perum Peruri meresmikan pengiriman perdana pita cukai dengan desain terbaru untuk tahun 2026. Prosesi pelepasan distribusi perdana tersebut berlangsung di Kantor Peruri Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12/2025).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menyatakan bahwa pita cukai edisi 2026 yang telah dipesan akan mulai disalurkan secara bertahap kepada pihak terkait. Ia memastikan bahwa proses pendistribusian berjalan sesuai jadwal untuk memenuhi kebutuhan pelaku industri.
“Saat ini di belakang sudah ada dua kendaraan yang berisi pita cukai, baik untuk hasil tembakau maupun minuman mengandung etanol dan alkohol,” ujarnya dalam konferensi pers.
Djaka menyampaikan apresiasi kepada Peruri yang telah menyelesaikan pemesanan pita cukai sesuai target, meskipun dinamika kebijakan mengenai cukai hasil tembakau maupun minuman beralkohol berlangsung cukup intens sepanjang tahun.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Dirut Perum Peruri. Pemesanan tahun ini bisa dipenuhi sesuai dengan apa yang kita harapkan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menetapkan tidak ada kenaikan tarif pita cukai pada 2026 turut memberikan ruang bagi Peruri untuk menyelesaikan proses produksi tepat waktu.
“Dengan keputusan Menteri bahwa pita cukai untuk tahun 2026 tidak mengalami kenaikan, Perum Peruri bisa lebih leluasa memenuhi pemesanan bea cukai tanpa kendala dalam pencetakannya,” tutur Djaka.
DJBC, lanjutnya, telah melakukan pemesanan awal pita cukai sebanyak 25 juta lembar untuk suplai kebutuhan distribusi bulan Januari 2026.
“Sehingga untuk tahun depan, khususnya Januari, aman untuk pendistribusian cukainya,” katanya.
Djaka menambahkan bahwa angka tersebut merupakan suplai awal sambil menunggu perusahaan membuka kembali Perencanaan Pengiriman Cukai (P3C). Ia menjelaskan bahwa produsen rokok belum dapat melakukan pemesanan dokumen CK-1 atau Perintah Cukai karena periode P3C untuk 2025 telah ditutup sejak November.
“Yang saat ini digunakan masih produksi terakhir bulan Desember. P3C sudah ditutup sejak November sehingga produsen belum bisa mengajukan permintaan baru,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya, menegaskan bahwa memproduksi pita cukai dengan standar keamanan tinggi merupakan mandat penting bagi perusahaannya.
“Peruri mendapatkan amanat melalui PP No. 6 Tahun 2019 untuk membuat dokumen negara dengan fitur sekuriti. Pita cukai merupakan salah satu dokumen tersebut, dan ini merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar yang kami jalankan dengan komitmen penuh,” ucap Dwina.
Ia menyampaikan bahwa produksi pita cukai dilakukan melalui konsorsium yang dikoordinasikan Peruri, dengan anggota PT Kertas Padalarang sebagai penyedia kertas banderol dan PT Puranusa Persada sebagai penyedia hologram serta sistem pelekatannya.
“Konsorsium ini adalah bentuk implementasi dari perjanjian antara DJBC dan Peruri, sekaligus memastikan setiap unsur pita cukai diproduksi melalui proses berstandar keamanan tinggi dan tata kelola terbaik,” tegasnya.(Fj)







