JAMBI | Harian Merdeka
Dua warga Suku Anak Dalam (SAD) Jambi berinisial L dan R ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam jaringan penculikan dan perdagangan anak yang menimpa Bilqis, bocah perempuan berusia empat tahun asal Makassar. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 3 Desember 2025, di Kabupaten Merangin.
Kepala Urusan Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Jambi, Inspektur Dua Maulana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat, serta mendapat dukungan dari Resmob Polda Jambi dan Polres Merangin.
“Penangkapan dua warga SAD berinisial L dan R benar dilakukan. Kami membackup karena lokasi penangkapan berada di wilayah hukum Polda Jambi,” ujar Maulana saat dihubungi, Senin, 8 Desember 2025.
Menurut hasil penyelidikan sementara, L dan R berperan sebagai penampung dan penyalur anak dalam jaringan perdagangan manusia. Mereka diduga tidak hanya terlibat dalam kasus Bilqis, tetapi juga perkara lain dengan pola serupa.
“Jika ada yang mencari balita, mereka menampung dan kemudian menyalurkan. Kedua orang ini diduga merupakan bagian dari sindikat,” kata Maulana.
Kasus penculikan Bilqis mencuat setelah korban dilaporkan hilang saat menemani ayahnya bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Makassar, pada 2 November 2025. Penyelidikan mengungkap bahwa korban dijual hingga tiga kali sebelum akhirnya ditemukan di Merangin pada 8 November 2025.
Polisi sebelumnya menetapkan empat tersangka, yakni SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36). Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Djuhandhani Raharjo Puro menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan motif ekonomi untuk melakukan penjualan anak.
SY, pelaku penculik, awalnya menjual Bilqis seharga Rp 3 juta kepada NH. NH kemudian menawarkannya kepada tersangka lain, M, seharga Rp 30 juta. Setelah itu, NH membawa Bilqis ke Jambi, menempuh perjalanan dengan transit di Jakarta.
“NH kemudian menjual korban kepada AS dan MA sebesar Rp 15 juta, dengan dalih membantu pasangan yang belum memiliki anak,” ucap Djuhandhani.
Setelah tiba di Jambi, para pelaku membawa Bilqis ke Bangko dan kemudian menjual korban ke warga SAD Mentawak dengan harga Rp 80 juta.
Djuhandhani membantah isu mengenai adanya uang tebusan sebesar Rp 100 juta atau permintaan mobil saat proses penjemputan Bilqis. “Tidak ada tebusan dalam penjemputan korban. Hal itu sudah kami pastikan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu ATM, dan uang tunai Rp 1,8 juta.
Keempat tersangka sebelumnya dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
L dan R kini berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari pengembangan kasus yang diduga melibatkan jaringan perdagangan anak lintas daerah.(tmp/Fj)







