JAKARTA | Harian Merdeka
Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, menyatakan bahwa tuntutan masyarakat untuk menutup PT Toba Pulp Lestari (TPL) tidak memiliki dasar kewenangan hukum. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Penguatan HAM Kementerian Hukum dan HAM serta manajemen PT TPL, Rabu (26/11/2025).
“Tidak ada hak masyarakat mengatakan tutup TPL. Hukum yang berbicara, dan itu harus dipatuhi,” ujar Maruli dalam siaran langsung rapat yang ditayangkan melalui kanal YouTube Komisi XIII DPR, Kamis (11/12/2025).
Politikus Partai Golkar itu menyebut bahwa PT TPL telah memaparkan proses perizinan perusahaan beserta program yang diklaim berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional. Namun ia mengkritisi aksi demonstrasi besar-besaran yang menuntut penutupan pabrik tersebut tanpa disertai dasar hukum yang kuat.
“Ini suara masyarakat banyak, tetapi kita harus bisa membuktikan fakta apa yang menjadi dasar tuntutan penutupan TPL,” katanya.
Maruli menambahkan bahwa hingga kini belum ada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkrah) yang menyatakan PT TPL bersalah dalam perkara perusakan lingkungan atau pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia juga menyinggung laporan polisi yang justru banyak berasal dari pihak perusahaan.
“Jika memang ada laporan masyarakat terkait kerusakan lingkungan, sejauh mana prosesnya? Menutup pabrik yang memiliki izin pemerintah tidak bisa dilakukan sembarangan,” ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara I itu bahkan menduga adanya pihak eksternal yang menunggangi gelombang tuntutan penutupan TPL. “Saya sebagai putra daerah merasa miris. Sepertinya ada pihak-pihak lain yang menunggangi keributan ini,” ucapnya.
Sementara itu, gelombang protes terhadap PT TPL terus berlangsung di Sumatra Utara. Pada Senin (10/11/2025), ribuan demonstran—terdiri dari mahasiswa, warga sekitar Danau Toba, hingga masyarakat Tapanuli Selatan—berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatra Utara. Mereka menuntut Gubernur Bobby Nasution segera menutup PT TPL. Aksi tersebut turut didampingi Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM).
“Kita ingin memastikan Gubernur menutup TPL. Sampai gubernur datang menjumpai kita,” ujar Direktur Program KSPPM, Rocky Pasaribu, dari atas mobil komando.
Merespons desakan tersebut, Bobby Nasution pada Senin (24/11/2025) menyatakan kesiapannya menandatangani surat rekomendasi penutupan PT TPL. Hal itu disampaikannya usai bertemu Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis, Ephorus HKBP Pdt. Dr. Victor Tinambunan, serta perwakilan masyarakat adat.
“Satu minggu ini. Kita sepakat, jadi minggu depan bisa saya teken,” kata Bobby.(Fj)







