JAKARTA | Harian Merdeka
Modus penyalahgunaan narkoba di Indonesia kembali berkembang. Belakangan, beredar rokok elektrik atau vape yang mengandung etomidate, zat anestesi yang biasa digunakan sebagai obat bius. Temuan ini memicu kekhawatiran aparat penegak hukum, terlebih karena zat tersebut mulai disalahgunakan sebagai bahan campuran cairan vape.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengusulkan agar etomidate dimasukkan ke dalam daftar narkotika, sehingga penyalahgunanya dapat dipidana. Usulan tersebut disampaikan dalam sambutannya saat pemusnahan 2,1 ton narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, yang turut disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Usulan tersebut kini terealisasi. Etomidate resmi masuk ke dalam Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025, yang berlaku mulai 21 November 2025.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa Narkotika Golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dalam terapi dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan, namun memiliki potensi tinggi menyebabkan ketergantungan.
Dengan terbitnya regulasi ini, aparat penegak hukum memiliki landasan kuat untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan vape etomidate yang kini mulai merebak di berbagai daerah.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa sebelum etomidate masuk daftar narkotika, penindakan hanya dapat dilakukan menggunakan UU Kesehatan, dan itu pun terbatas pada produsen atau pengedar.
“Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen. Pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” ujar Eko.
Namun, dengan status baru etomidate sebagai Narkotika Golongan II, aparat kini dapat menindak para pengguna vape mengandung etomidate.
“Sekarang sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika dan diarahkan untuk rehabilitasi,” kata Eko.
Maraknya penyalahgunaan etomidate terbukti dari terbongkarnya laboratorium rumahan (clandestine lab) di Kota Medan, Sumatra Utara. Polisi menangkap seorang tersangka bernama Muhammad Raffi di rumah petak nomor 224 G, Jalan Raya Medan Tenggara, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan berbagai bahan baku dan alat produksi cairan vape, antara lain:
- 2.500 pcs cartridge pods
- 2.500 pcs atomizer
- 4 botol cairan berlabel litchi diduga essence/flavour
- 4 gelas ukur, 1 kompor induksi
- Timbangan digital dan timbangan saku
- Alat suntik, termometer digital
- Satu set peralatan masak laboratorium
Polisi juga menemukan 1.700 gram cairan etomidate serta 4.000 gram cairan flavour, dengan total campuran yang dapat menghasilkan 5.730 gram produk siap edar. Jika dikonversi ke nilai jual, jumlah tersebut diperkirakan mencapai Rp17,19 miliar.
Polri menyebut pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 2.865 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(Fj)







