Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 24 Des 2025 13:46 WIB ·

BI: Pelaku Usaha Dilarang Tolak Pembayaran Uang Tunai


BI: Pelaku Usaha Dilarang Tolak Pembayaran Uang Tunai Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Bank Indonesia (BI) menegaskan pelaku usaha dilarang menolak pembayaran menggunakan uang tunai. Penegasan ini sebagai respons adanya penolakan pembayaran tunai di gerai toko roti yang belakangan ini menjadi perbincangan di media sosial.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

“Pada Pasal 33 ayat (2) UU tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya, dikutip, Selasa (23/12).

Ia menjelaskan, ada pengecualian jika terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.

“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” katanya.

Selain itum Ramdan menjelaskan, pihaknya mendorong penggunaan penggunaan pembayaran non tunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan handal. Selain itu, pemanfaatan pembayaran non tunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.

Namun BI menilai uang tunai masih memiliki peran penting dalam transaksi di Indonesia. Hal ini dikarenakan terdapat tantangan luasnya wilayah di Indonesia serta belum sepenuhnya wilayah mendapatkan akses yang sama.

“Tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” katanya.

Sebelumnya, dalam video viral yang beredar, seorang pria tampak memprotes kebijakan Roti O setelah melihat seorang nenek tidak bisa bertransaksi karena ingin membayar dengan uang tunai.

Penolakan disebabkan karena pihak gerai hanya menerima pembayaran non tunai seperti QRIS, sementara nenek tersebut tidak memiliki dan tidak memahami cara menggunakan pembayaran digital.

Manajemen Roti O buka suara usai viral pegawainya menolak pembayaran tunai dari seorang nenek. Pihaknya mengungkapkan alasan mengapa menerapkan sistem pembayaran sepenuhnya tanpa uang tunai (cashless).

Pihak Roti O mengatakan penggunaan aplikasi dan transaksi non tunai di seluruh gerainya bertujuan untuk memberikan kemudahan, serta berbagai promo dan diskon harga kepada pelanggan.

“Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” tulis manajemen Roti O melalui Instagram resmi @rotio.indonesia, dikutip Senin (22/12). (rohman)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Produksi Solid Kuartal I 2026, PKT Catat Capaian 2,14 Juta Ton

29 April 2026 - 16:50 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah

28 April 2026 - 13:22 WIB

Pemerintah Genjot Digitalisasi Koperasi Desa

27 April 2026 - 13:33 WIB

Lurah Dedi : Koperasi Merah Putih Jurangmangun Barat Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

24 April 2026 - 13:42 WIB

DJP Gencar Kejar Pajak di Sektor Digital, Jam Tangan hingga Rumah Mewah

21 April 2026 - 17:11 WIB

Bahlil Tegaskan Harga LPG 3 Kg Tetap Stabil

21 April 2026 - 16:39 WIB

Trending di Ekbis