Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 27 Sep 2023 16:32 WIB ·

Kalah Gugatan Emas 1,1 Ton, Posisi Keuangan Antam Tetap Solid


Ilustrasi emas produksi PT Aneka Tambang (Antam). Perbesar

Ilustrasi emas produksi PT Aneka Tambang (Antam).

JAKARTA RAYA – PT Aneka Tambang (Antam) Tbk (ANTM) menyatakan kasus harus membayar 1,1 ton kepada konglomerat asal Surabaya bernama Budi Said setelah Mahkamah Agung menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) tidak berpengaruh terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kelangsungan usaha perseroan.

Corporate Secretary Division Head PT Aneka Tambang Tbk, Syarif Faisal Alkadrie menyatakan kasus itu juga tidak berdampak material bagi laporan keuangan konsolidasian perseroan, karena Antam telah melakukan pencatatan provisi pada laporan keuangan sebelumnya atas gugatan tersebut sesuai dengan PSAK 57.

“Antam memiliki posisi keuangan yang solid yang tercermin pada posisi saldo kas dan setara kas pada akhir periode enam bulan pertama tahun 2023,” kata Faisal dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin (25/9).

Kasus itu bermula ketika Budi Said mendengar penjualan emas batangan harga diskon yang dijual PT Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam. Mengutip laman resmi Mahkamah Agung, putusan ditolaknya PK tersebut dirilis pada 12 September 2023. Dengan keputusan tersebut, maka kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap.

Faisal menjelaskan, sebagai bagian dari komitmen penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Antam memastikan pengelolaan dan pencatatan keuangan dilaksanakan secara prudent, akuntabel dan transparan dengan memperhatikan pemenuhan terhadap kaidah-kaidah standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Faisal menuturkan, Antam memastikan seluruh proses bisnis berjalan normal dengan memperhatikan tata kelola yang baik dan memberikan pelayanan yang optimal bagi pelanggan.

“Perseroan tetap optimis terhadap keberlanjutan operasional komoditas inti perseroan (emas, nikel dan bauksit) untuk mencapai target produksi dan penjualan di tahun 2023, serta proyek strategis perseroan,” tutur Faisal.

Dalam kaitannya dengan kasus ini, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas transaksi jual beli kepada Budi Said dengan aturan yang berlaku. Antam menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu dipublikasikan secara umum. (ybp/hmi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seret Nama Bupati Tanggamus, Pengusaha Papua Minta Keadilan Kasus Tanah Tangerang

19 Juni 2026 - 15:02 WIB

Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

19 Juni 2026 - 14:51 WIB

KPK Wajib Telusuri Kaimigrasi Jaksel dan Nur Ichwan Terkait KITAS

18 Juni 2026 - 14:28 WIB

Bhabinkamtibmas Lengkong Karya Tingkatkan Pengawasan Lingkungan Demi Cegah Curat, Curas, dan Curanmor

18 Juni 2026 - 14:24 WIB

Ricuh GIK UGM, GMPK DKI: Dialog Mensyaratkan Argumen, Bukan Kekerasan

18 Juni 2026 - 14:21 WIB

Pakai APBN Rp18,1 Miliar, Kantor Kejari Karawang Dirombak Total Setelah 3 Dekade

18 Juni 2026 - 13:12 WIB

Trending di Hukum