JAKARTA | Harian Merdeka
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Disampaikan bahwa karyawan dengan gaji maksimal Rp10 juta di sektor padat karya tertentu bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2026.
Beleid itu sudah ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Desember 2025 dan diundangnkan pada 31 Desember 2025.
Untuk menjaga keberlangsungan saya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilitas ekonomi dan sosial pada tahun 2026,telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” kata Purbaya dalam poin pertimbangkan PMK 105/2025, dikutip Selasa (6/1/2026).
Dalam beleid tersebut, ada lima sektor yang pekerjaannya berhak menerima insentif.Kelima sektor itu tak i industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Diketahui Penghasilan bruto itu mencakup gaji dan tunjangan tetap serta imbalan sejenis yang ditetapkan menurut peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
Insentif diberikan kepada pekerja tetap maupun karyawan tidak tetap tertentu yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan. (Agus).







