JAKARTA | Harian Merdeka
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) buka suara terkait penangkapan seorang jurnalis berinisial R oleh Polres Morowali, Sulawesi Tengah, yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran kantor tambang. Polri menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak berkaitan dengan profesi R sebagai jurnalis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa tindakan penangkapan dilakukan murni berdasarkan dugaan keterlibatan R dalam tindak pidana pembakaran, sebagaimana hasil penyelidikan Polres Morowali.
“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi, berdasarkan laporan perkembangan dari Polres Morowali,” kata Trunoyudo dalam keterangannya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Trunoyudo juga memastikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa perkara yang menjerat R tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.
“Polri telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Bapak Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, bahwa perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik,” ujarnya.
Selain itu, Mabes Polri telah meminta Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, untuk menyampaikan surat pemberitahuan resmi terkait penangkapan jurnalis R kepada Dewan Pers. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya kesalahpahaman di ruang publik.
“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” terang Trunoyudo.
Sebagai informasi, jurnalis berinisial R ditangkap oleh aparat kepolisian pada Minggu, 4 Januari 2026. Video proses penangkapan tersebut sempat beredar luas dan menjadi viral di media sosial.
Di sisi lain, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan bahwa proses penangkapan R dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” jelas Zulkarnain.
Ia memaparkan, sejumlah alat bukti telah dikantongi penyidik, di antaranya keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sisa bom molotov, serta rekaman video yang diduga memperlihatkan aksi pelemparan api ke lokasi kejadian.
“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” pungkas Zulkarnain.(hab)







