Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 8 Jan 2026 13:50 WIB ·

Aset Fantastis Harvey Moeis Dilelang Kejaksaan


Aset Fantastis Harvey Moeis Dilelang Kejaksaan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, turun langsung mengecek kondisi barang rampasan dari berbagai perkara besar, termasuk aset milik terpidana kasus tata kelola Timah, Harvey Moeis. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset negara tetap terawat dan bernilai optimal sebelum dilelang.

Inspeksi dilakukan di dua lokasi penyimpanan, yakni Bengkel Auto Vault di Jakarta serta Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Selain aset Harvey Moeis, Kuntadi juga memeriksa barang sitaan dari terdakwa kasus gratifikasi penanganan perkara, Vera Sahirah dkk.

“Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan kondisi fisik aset tetap prima guna menjaga nilai aset pada saat akan dilakukan penjualan lelang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Di Bengkel Auto Vault, Kuntadi secara khusus memeriksa lima unit kendaraan mewah hasil rampasan dari Harvey Moeis yang membutuhkan penanganan khusus. Kendaraan tersebut terdiri dari Ferrari 360 Challenge Stradale, Ferrari 458 Speciale, Mercedes-Benz SLS AMG, Rolls-Royce, serta Porsche Cayman.

Menurut Anang, aset-aset tersebut memiliki nilai strategis bagi negara dan tidak boleh dibiarkan mengalami penurunan kualitas.

“Aset-aset ini bukan sekadar benda mati, tetapi merupakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus kita jaga dan kelola. Kita pastikan pemeliharaannya dilakukan oleh pihak yang berkompeten agar nilainya tidak terdepresiasi,” jelasnya.

Kuntadi juga meninjau langsung aset sitaan dari perkara Vera Sahirah dkk yang disimpan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Aset tersebut mencakup kendaraan roda empat, sepeda motor besar, hingga sepeda premium.

Untuk kategori mobil mewah, barang sitaan meliputi Ferrari Spider 458 Italia, Nissan GT-R 3.8, Porsche 992 GT3 RS, Mercedes-Benz G-Wagon, serta Lexus RX 500H F-Sport. Sementara kendaraan roda dua dan barang bernilai tinggi lainnya antara lain Harley Davidson tipe Fatboy dan Roadglide, Triumph, Vespa Limited Edition, serta sepeda merek Brompton, S-Works, dan Pinarello.

Dalam kunjungannya, Kuntadi menginstruksikan jajarannya agar segera melakukan pemeliharaan rutin terhadap seluruh aset tersebut. Ia juga menekankan pentingnya percepatan proses penyelesaian aset melalui mekanisme penjualan.

Meski belum merinci jadwal lelang, Kuntadi meminta tahapan awal segera dilakukan melalui penilaian harga oleh tim appraisal.

“Langkah percepatan juga harus dilakukan untuk mempersiapkan proses penyelesaian aset yang melalui mekanisme penjualan yang akan diawali dengan penilaian appraisal terhadap aset yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Tujuannya jelas, optimalisasi pengembalian kerugian negara melalui mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel,” ujarnya. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MAKI Ultimatum Kejagung: Periksa Nanik S. Deyang dalam Kasus Makan Bergizi Gratis

6 Juli 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu​

6 Juli 2026 - 11:15 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin: LKPLN Desak Audit Investigatif Hingga Tetapkan Tersangka

6 Juli 2026 - 11:07 WIB

Misteri Amplop dari Bupati Kuansing, Menteri Kehutanan Raja Juli Akhirnya Buka Suara

3 Juli 2026 - 14:31 WIB

MataHukum: Rencana Ekspor Pasir Laut Langgar Putusan MA, Segera Tangkap Pejabat Kemendag

3 Juli 2026 - 14:22 WIB

KPK OTT Bupati Langkat, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026 - 14:12 WIB

Trending di Hukum