Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 12 Jan 2026 15:02 WIB ·

PAAI Minta Negara Berlaku Adil terhadap Pajak Agen Asuransi


PAAI Minta Negara Berlaku Adil terhadap Pajak Agen Asuransi Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Perkumpulan Agen Asuransi ndonesia (PAAI) meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan bagi agen asuransi yang dianggap tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sorotan itu menyusul pemberlakuan sejumlah peraturan, termasuk PMK-168/PMK.03/2023, implementasi Core Tax Administration System, serta tafsiir yang keliru atas PMK 81/2024 yang menyebut agen asuransi wajib mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ketua Umum PAAI, H. Muhammad Idaham, menegaskan para agen asuransi pada prinsipnya patuh terhadap kewajiban perpajakan. Namun, ia menilai kebijakan yang berlaku saat ini belum mencerminkan kondisi riil profesi agen.

“Kami meminta kejelasan kedudukan hukum agen asuransi sebagai Wajib Pajak agar tidak terjadi perbedaan tafsir dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” ujar Idaham dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).

PAAI menyatakan kebijakan perpajakan yang diberlakukan telah menempatkan mayoritas agen dalam posisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kurang bayar dengan jumlah besar. Selain itu, agen dengan penghasilan di atas Rp 4,8 miliar kehilangan akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan dipaksa melakukan pembukuan penuh layaknya badan usaha.

Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menyebutkan ada ketidaksinkronan nyata antara regulasi pajak dan praktik di lapangan. Menurutnya, agen asuransi secara aturan hanya boleh bekerja pada satu perusahaan, tetapi kini diperlakukan sebagai pelaku usaha jasa.

“Ini bukan hanya soal angka pajak, tetapi soal kepastian hukum, konsistensi aturan, dan keadilan,” tegas Wong.

Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI, Henny Dondocambey, menambahkan bahwa agen asuransi bukan pengusaha dan tidak memiliki struktur usaha formal. Namun, kondisi saat ini memaksa mereka menghadapi kewajiban administrasi penuh layaknya badan usaha.

PAAI juga menyoroti ketentuan dalam PMK 81/2024 yang menggunakan pendekatan logika pelaku usaha jasa. Menurut organisasi itu, pendekatan semacam ini lebih tepat diterapkan pada broker atau pialang asuransi, bukan pada agen individual.

Sebagai langkah konkret, PAAI telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak. Organisasi ini meminta pemerintah untuk segera:

  • Meninjau ulang kebijakan perpajakan agen asuransi
  • Memberikan kejelasan status perpajakan agen
  • Membuka kembali akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
  • Menyesuaikan sistem Core Tax agar sesuai praktik profesi
  • Menyelenggarakan forum diskusi resmi dengan pemangku kebijakan

PAAI menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mendukung penerimaan negara sambil mendorong kebijakan perpajakan yang adil, proporsional, dan konsisten bagi profesi agen asuransi di Indonesia. (kay)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Manajemen Baru Pelindo Hasilkan Kepuasan Pelanggan Pelindo

30 April 2026 - 20:08 WIB

Produksi Solid Kuartal I 2026, PKT Catat Capaian 2,14 Juta Ton

29 April 2026 - 16:50 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah

28 April 2026 - 13:22 WIB

Pemerintah Genjot Digitalisasi Koperasi Desa

27 April 2026 - 13:33 WIB

Lurah Dedi : Koperasi Merah Putih Jurangmangun Barat Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

24 April 2026 - 13:42 WIB

DJP Gencar Kejar Pajak di Sektor Digital, Jam Tangan hingga Rumah Mewah

21 April 2026 - 17:11 WIB

Trending di Ekbis