JAKARTA | Harian Merdeka
Implementasi biomassa di PLTU masih menghadapi berbagai kendala serius. Ombudsman Republik Indonesia menilai program pemanfaatan biomassa melalui skema co-firing di Pembangkit Listrik Tenaga Uap belum berjalan optimal dan belum merata di berbagai wilayah.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan temuan tersebut berdasarkan hasil kajian cepat Ombudsman dalam pengawasan pemanfaatan biomassa. Ia menegaskan realisasi program itu masih berada di bawah target kebijakan nasional maupun Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
“Hasil kajian Ombudsman menunjukkan bahwa implementasi biomassa di PLTU, khususnya melalui skema co-firing, belum berjalan secara optimal dan belum merata,” ujar Mokhammad Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Lima Kendala Implementasi Biomassa
Najih memaparkan sedikitnya lima persoalan utama yang menghambat optimalisasi program co-firing biomassa. Pertama, pasokan biomassa belum terjamin dari sisi ketersediaan dan keberlanjutan. Kedua, kualitas biomassa masih belum seragam antarwilayah.
Ketiga, PLTU menghadapi keterbatasan teknologi serta biaya retrofit yang relatif tinggi. Keempat, aspek keekonomian program biomassa belum efisien. Kelima, koordinasi tata kelola dan skema insentif dinilai masih lemah.
Menurut Najih, berbagai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakefektifan program. Bahkan, kondisi ini dapat memicu maladministrasi apabila pemerintah tidak melakukan pengelolaan dan pengawasan secara ketat.
“Persoalan-persoalan ini harus segera dibenahi agar program tidak berjalan sia-sia dan tidak menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari,” tegasnya.
Respons Kementerian ESDM
Menanggapi sorotan Ombudsman terkait implementasi biomassa di PLTU, Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Lana Saria menjelaskan bahwa Kementerian ESDM telah menyusun roadmap co-firing PLTU-PLN periode 2021–2030.
Roadmap tersebut tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Co-firing PLTU-PLN. Meski demikian, Lana menekankan bahwa pelaksanaan program harus menyesuaikan kemampuan teknis pembangkit dan ketersediaan pasokan biomassa di lapangan.
“Hingga saat ini kami harus mengakui bahwa biomassa belum sepenuhnya dikategorikan sebagai komoditas yang memerlukan perizinan khusus karena klasifikasi risikonya belum masuk kategori tinggi,” ujar Lana Saria.
Ia menambahkan, pemerintah akan meninjau ulang regulasi biomassa seiring meningkatnya peran energi tersebut dalam bauran energi nasional dan upaya transisi menuju energi bersih. (fj/kay)







