Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 17 Jan 2026 17:23 WIB ·

Korlantas Distribusikan ETLE Mobile ke Seluruh Indonesia


Korlantas Distribusikan ETLE Mobile ke Seluruh Indonesia Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis digital dengan mendistribusikan 315 unit ETLE Mobile Handheld Presisi ke seluruh Polda dan Polres di Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang modern, transparan, dan berkeadilan.

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, melalui Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Faizal, menyerahkan secara resmi perangkat portabel berbasis kamera digital ini. ETLE Mobile Handheld Presisi mampu merekam pelanggaran lalu lintas secara real-time dan terintegrasi dengan Sistem ETLE Nasional, sehingga setiap pelanggaran dapat diproses secara akurat tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.

Perangkat ini diharapkan meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran, terutama di lokasi yang belum terpasang kamera ETLE statis, sekaligus mencegah praktik transaksional. Penggunaannya akan dilakukan oleh personel Polantas yang telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikasi resmi, memastikan proses penindakan profesional sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.

Korlantas menekankan bahwa dukungan teknologi digital ini diharapkan membangun budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di seluruh Indonesia. “Melalui modernisasi sistem ETLE, penegakan hukum lalu lintas dapat berjalan lebih objektif, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pengguna jalan,” kata pihak Korlantas.(kay/Fj)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PRT di Karawaci Diduga Dianiaya Majikan, Kuasa Hukum Lapor Polisi

19 Mei 2026 - 11:01 WIB

Sewa Jaringan 4 Mbps Rp4,4 Miliar Kab.Tangerang, KITA Banten: Ingat Kasus Nganjuk

18 Mei 2026 - 14:35 WIB

Mukhsin Nasir: Aset Asabri Dirampok Lewat Penegakan Hukum, 14 Jam Mewah Lenyap

18 Mei 2026 - 10:53 WIB

Agus BCW: Kejaksaan Melempem Usut Korupsi Jalan Banten Rp.87 Miliar

15 Mei 2026 - 17:07 WIB

Kisah Nadiem Makarim: Dari Bos Gojek dan Menteri Kini Dituntut 18 Tahun Penjara

15 Mei 2026 - 15:41 WIB

Soal Dugaan Kasus Provokasi, APAM: Polisi Harus Proses Hukum Ade Armando dan Permadi Arya Tanpa Pandang Bulu

12 Mei 2026 - 15:13 WIB

Trending di Hukum