Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 2 Feb 2026 15:28 WIB ·

Cegah Kejahatan Digital, Willy Arafah Minta Keamanan Siber Diperkuat


Cegah Kejahatan Digital, Willy Arafah Minta Keamanan Siber Diperkuat Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pertumbuhan transaksi digital di Indonesia saat ini terus berkembang pesat, ditengah kebutuhan masyarakat yang terus meningkat.

Namun, dibalik meningkatnya pertumbuhan transaksi digital.Masih banyak persoalan yang harus di waspadai oleh masyarakat. Seperti terjadinya kejahatan Siber atau digital.

Pengamat ekonomi Universitas Trisakti, Willy Arafah menilai bahwa kecanggihan sistem enkripsi dan infrastruktur keamanan digital tidak akan pernah mencapai efektivitas maksimal tanpa keterlibatan aktif dari penggunanya.

“Hal ini disebabkan oleh posisi manusia sebagai mata rantai terlemah yang sering dieksploitasi melalui rekayasa sosial, di mana peretas lebih mengutamakan manipulasi psikologis daripada menembus proteksi teknis yang rumit,” kata Willy kepada Harian Merdeka, Senin (2/2/2026).

Willy menjelaskan bahwa kelalaian kecil, seperti pembocoran kode OTP atau penggunaan kata sandi yang lemah, seketika dapat melumpuhkan seluruh lapisan pertahanan yang ada.

*Dengan demikian, teknologi hanyalah instrumen pendukung, sementara kedisiplinan dan kewaspadaan individu tetap menjadi benteng pertahanan terakhir dalam menjamin keamanan setiap transaksi,” tegasnya.

Menurut Guru Besar Manajemen Universitas Trisakti ini peningkatan standar keamanan pada transaksi digital adalah keharusan mendesak guna memproteksi aset finansial sekaligus menjaga kredibilitas ekosistem keuangan.

” Di tengah ancaman siber yang kian kompleks, pembaruan proteksi teknologi harus dilakukan secara konsisten untuk mengantisipasi berbagai celah kerentanan,” ungkap Willy.

Kendati demikian, kata Willy, keamanan yang tangguh tidak hanya bersandar pada kecanggihan perangkat lunak, melainkan juga pada integrasi antara keandalan sistem dan literasi pengguna, sehingga tercipta ruang transaksi digital yang aman, stabil, dan tepercaya

“Pemerintah wajib menciptakan regulasi yang kuat dan memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional untuk memitigasi berbagai risiko kejahatan digital,” bebernya.

Dia menambahkan, selain melakukan pengawasan ketat melalui otoritas terkait, pemerintah juga harus secara masif mendorong program literasi digital bagi masyarakat l, guna memastikan ekosistem transaksi tetap stabil, aman, dan tepercaya.

Pertumbuhan transaksi digital menjadi akselerator utama ekonomi nasional yang mendorong inklusi keuangan, mempercepat digitalisasi UMKM, serta meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi Indonesia secara signifikan.

Resiko Transaksi Digital

Dia menyampaikan bahwa risiko utama dalam transaksi digital meliputi kejahatan siber (seperti phishing dan peretasan), penyalahgunaan data pribadi.

” Serta ancaman rekayasa sosial yang mengeksploitasi kelalaian pengguna untuk mencuri dana atau informasi sensitif,” tutupnya. (Agus)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MAKI Ultimatum Kejagung: Periksa Nanik S. Deyang dalam Kasus Makan Bergizi Gratis

6 Juli 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu​

6 Juli 2026 - 11:15 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin: LKPLN Desak Audit Investigatif Hingga Tetapkan Tersangka

6 Juli 2026 - 11:07 WIB

Misteri Amplop dari Bupati Kuansing, Menteri Kehutanan Raja Juli Akhirnya Buka Suara

3 Juli 2026 - 14:31 WIB

MataHukum: Rencana Ekspor Pasir Laut Langgar Putusan MA, Segera Tangkap Pejabat Kemendag

3 Juli 2026 - 14:22 WIB

KPK OTT Bupati Langkat, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026 - 14:12 WIB

Trending di Hukum