Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 4 Feb 2026 13:39 WIB ·

PPATK Klaim Sejarah Baru, Transaksi Judi Online Turun


PPATK Klaim Sejarah Baru, Transaksi Judi Online Turun Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat keberhasilan menekan transaksi judi online hingga 20 persen sepanjang 2025. Meski demikian, PPATK menegaskan perputaran uang dari praktik ilegal tersebut masih berada pada level sangat tinggi, yakni mencapai ratusan triliun rupiah.


PPATK melaporkan total perputaran dana judi online pada 2025 mencapai Rp 286,84 triliun yang terjadi dalam 422,1 juta kali transaksi. Angka tersebut menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan 2024 yang mencatat perputaran dana sebesar Rp 359,81 triliun.


Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut capaian tersebut sebagai tonggak penting dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Ia menegaskan penurunan tersebut menjadi yang pertama kali terjadi sejak praktik judi online marak di Tanah Air.


“Bahwa tahun 2025 adalah sejarah baru dan baru pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait dengan judi online,” ujar Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (3/2/2026).


Selanjutnya, PPATK mencatat tren penurunan juga terjadi pada nilai deposit judi online. Sepanjang 2025, total deposit tercatat sebesar Rp 36,01 triliun, turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 51,3 triliun. Meski nominal menurun, aktivitas deposit masih melibatkan jumlah pelaku yang besar.


PPATK mencatat sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judi online melalui berbagai kanal pembayaran, mulai dari perbankan, dompet digital, hingga QRIS. Dalam perkembangannya, PPATK menemukan adanya perubahan pola transaksi yang signifikan.


PPATK mencatat penggunaan QRIS sebagai sarana penyetoran deposit mengalami peningkatan tajam dibandingkan setoran melalui bank maupun e-wallet. Perubahan modus tersebut menjadi tantangan baru dalam pengawasan transaksi keuangan ilegal.


Dalam catatan capaian PPATK tahun 2025, lembaga tersebut menilai penurunan perputaran dana dan deposit judi online terjadi berkat strategi yang lebih tepat sasaran serta kerja sama lintas sektor.
“Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi,” tulis PPATK.


Ke depan, PPATK memasang target lebih ambisius. Ivan menargetkan penurunan transaksi judi online hingga 50 persen pada 2026. Ia menyatakan PPATK akan memperkuat kolaborasi dengan berbagai lembaga untuk mencapai target tersebut.


“Tahun ini kita target turun 50%. Karena kita kerja sama semakin kuat,” kata Ivan.
Ivan menambahkan, salah satu mitra strategis PPATK dalam upaya tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ia menegaskan pemberantasan judi online bukan perkara mudah karena perkembangan teknologi terus membuka celah baru.


Ivan mengungkapkan, tanpa intervensi serius, PPATK memprediksi perputaran uang judi online berpotensi melonjak hingga Rp 1.100 triliun seiring pesatnya perkembangan teknologi finansial dan aset kripto.
“(Pemberantasan) judi online tekanannya memang luar biasa besar. Jadi kemajuan fintech, kemajuan crypto dan segala macam itu potensi judi online itu akan naik terus sampai Rp 1.100 triliun. Itu prediksi kami dan itu nggak pernah salah,” ujarnya. (tfk)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertamina Hulu Rokan Bungkam Dua Kali Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pengaturan Tender Proyek Senilai USD 10,9 Juta

21 April 2026 - 16:50 WIB

Dugaan Jual Beli ‘Jabatan Abadi’ di RSUD Kabupaten Bogor

21 April 2026 - 12:19 WIB

Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Diawasi Hakim, Sahat Bangun Pastikan Pembinaan Optimal

21 April 2026 - 12:13 WIB

KP-MBG Desak Menaker Tindak Tegas: Pekerja SPPG Tidak Didaftarkan Jaminan Sosial

21 April 2026 - 12:06 WIB

Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: KPK Diminta Segera Panggil Gubernur Kaltim

21 April 2026 - 12:01 WIB

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Trending di Hukum