Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 5 Feb 2026 13:35 WIB ·

Kedok Jual Camilan, Warung di Bogor Edarkan Obat Keras


Kedok Jual Camilan, Warung di Bogor Edarkan Obat Keras Perbesar

BOGOR | Harian Merdeka

Bareskrim Polri membongkar praktik penjualan obat-obatan keras ilegal yang disamarkan sebagai warung makanan ringan di Jalan Raya Pabuaran, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.163 butir pil obat keras dari lokasi kejadian.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah Gunung Putri. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

“Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut,” kata Eko melalui keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku menyamarkan praktik penjualan obat keras dengan membuka kios yang menjual makanan ringan dan minuman. Penjual hanya mengeluarkan obat-obatan berbahaya tersebut ketika ada pembeli yang sudah dikenal.

“Tim mendapati bahwa penjualan obat-obatan terlarang tersebut di kamuflase di kios yang menjual makanan seperti makanan ringan dan minuman,” jelas Eko.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan tiga orang, yakni NI (25) selaku penjual obat keras, serta dua pembeli berinisial Y (26) dan W (20). Ketiganya langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” lanjut Eko.
Dari penggeledahan warung tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat keras, di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, eximer, dan yarindo. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal.

“Barang bukti yang diamankan uang hasil penjualan Rp 445 ribu, tramadol sebanyak 625 butir, trihexphenidyl sebanyak 140 butir, eximer sebanyak 308 butir, yarindo sebanyak 90 butir, dan satu handphone,” tutur Eko merinci.

Eko menegaskan bahwa obat-obatan keras tersebut tidak diperjualbelikan secara bebas dan hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Oleh karena itu, penyidik masih terus mendalami jaringan distribusi serta sumber pasokan obat-obatan berbahaya tersebut. (hab)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal MBG, KPN Desak Kejagung Periksa Ketua Tim Zulhas Dan Cak Imin

6 Juni 2026 - 21:50 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Adib Miftahul KPN: Imbas Korupsi BGN, SPPG di Banten Harus Diperiksa

5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

5 Juni 2026 - 10:11 WIB

Trending di Hukum