JAKARTA | Harian Merdeka
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Bank Syariah Indonesia (BSI). Hal itu menuai sorotan dan jadi buah bibir netizen.
Pasalnya, sidak itu menindaklanjuti aduan nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) terkait penambahan agunan pada pinjaman di bawah Rp100 juta. Sidak dilakukan bersama pelaku UMKM bernama Sakinah yang mengeluhkan sertifikat rumahnya ditahan pihak bank.
Pada kesempatan itu, Maman meminta pihak BSI mengembalikan agunan berupa sertifikat rumah milik Sakinah. Pengembalian agunan itu dimaksudkan agar dapat digunakan sebagai solusi penyelesaian kredit macet sekaligus membantu pengembangan usaha UMKM yang bersangkutan.
Sakinah mengalami kredit macet sehingga ia berencana untuk menjual rumahnya. Namun, pihak BSI menolak memberikan sertifikat rumah yang dijadikan agunan KUR.
“Kenapa masih ditahan oleh Bank BSI? Kalau memang ragu jangan kasih sama sekali (KUR), supaya jangan ada polemik kayak begini,” kata Maman
Sontak, video itu menjadi sorotan warganet. Tak sedikit yang menyalahkan Maman.
“Kocak bener nih menteri,” tulis seorang warganet.
Ada yang menanyakan, bagaimana jika banyak orang yang mengalami hal serupa Sakinah.
“Tapi kalo kreditnya macet nunggak semua pak menteri mau bayarin kan?” tanya warganet.
“Orang kasih pinjaman pasti pakai jaminanlah, kalau yang berutang kabur dan tidak bayar lalu siapa yg bayarin utangnya? Gak mungkin sekelas Bank BUMN mau macem2. Itu hanya ada kesalahpahaman aja,” kata warganet lainnya.
Dasar Aturan KUR
Peristiwa serupa pernah terjadi pada 2024. Kasusnya di salah Bank konvensional BUMN. Ombudsman RI menemukan adanya debitur atau pihak yang mengajukan KUR di bawah Rp100 juta. Namun dimintai agunan oleh bank tersebut.
“Hasil monitoring Ombudsman ke UMKM di Kota Padang, kami menemukan keluhan adanya debitur KUR yang meminjam di bawah Rp100 juta namun dipersyaratkan agunan oleh pihak bank,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Padang, Sumatera Barat, Rabu (14/8/2024) lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan Ombudsman menemukan 12 debitur KUR bank tersebut di wilayah Kota Padang yang dimintai agunan oleh pihak bank. Dalam temuan itu, Yeka mengungkapkan agunan tersebut juga bermacam-macam seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor hingga sertifikat rumah.
Adapun total valuasi agunan dari nasabah KUR BRI tersebut diperkirakan mencapai Rp656 juta. Yeka menegaskan persyaratan yang dibuat pihak bank dengan menahan agunan nasabah KUR yang meminjam di bawah Rp100 juta bertentangan dengan Pasal 14 Ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan kepada peminjam di bawah Rp 100 juta. Lengkapnya hal itu tertuang pada Pasal 14 Ayat 3 yang menyatakan agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta.
“Sehingga dapat dipastikan terjadi maladminitrasi terkait dengan penahan agunan tersebut,” kata dia.
Di satu sisi ia menyampaikan terjadi maladministrasi tersebut karena kurangnya sosialisasi terkait Pasal 14 Ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Oleh karena itu, Ombudsman meminta seluruh bank terutama Bank BUMN menyosialisasikan peraturan tentang pelaksanaan KUR agar tidak menimbulkan maladministrasi di kemudian hari bagi debitur lainnya.
(Egi)







