Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 9 Feb 2026 17:34 WIB ·

Noel Sebut “Tiga Huruf” Parpol Terkait Skandal K3, Apakah PKB ?


Noel Sebut “Tiga Huruf” Parpol Terkait Skandal K3, Apakah PKB ? Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, kembali melontarkan pernyataan mengejutkan terkait dugaan keterlibatan partai politik dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika sebelumnya ia hanya menyebut inisial “K”, kini Noel mempersempit petunjuk tersebut menjadi tiga huruf.

“Partai. Saya kerucutkan ya. Kemarin kan K, sekarang tiga huruf. Untuk sementara itu dulu,” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Meski didesak, Noel enggan merinci apakah tiga huruf tersebut merupakan singkatan atau warna khas partai tertentu. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mendahului proses hukum dan berharap informasi tersebut muncul secara resmi melalui fakta persidangan.

“Jangan kasih tahu warna lagi. Ikuti saja terus. Semuanya sudah ada dalam fakta persidangan melalui keterangan saksi dan jaksa. Bukan saya yang menyampaikan, tapi fakta di persidangan,” imbuhnya.

Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan

Dalam perkara ini, Immanuel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker serta pihak swasta.

Selain gratifikasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mendakwa Noel melakukan pemerasan senilai Rp70 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sebesar Rp6,5 miliar. Aksi ini diduga dilakukan bersama sejumlah pejabat kementerian lainnya, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar sejumlah uang. Berdasarkan dakwaan, beberapa koordinator dan subkoordinator di Ditjen Bina K3 turut menikmati hasil pemerasan tersebut dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp270 juta hingga Rp978 juta.

Sejumlah pejabat tinggi lainnya juga diduga menerima aliran dana tersebut, termasuk mantan Dirjen Binwasnaker & K3 periode 2020–2024, Haryani Rumondang, serta beberapa Sekretaris Ditjen dari periode berbeda.

Atas perbuatannya, Noel dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Pernyataan Immanuel Ebenezer soal inisial “K” dan “tiga huruf” memunculkan beragam tafsir publik. Redaksi mempertanyakan apakah yang dimaksud berkaitan dengan PKB, namun hingga kini tidak ada keterangan resmi maupun fakta persidangan yang mengonfirmasi hal tersebut.
(Egi)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

Trending di Hukum