Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 27 Feb 2026 14:28 WIB ·

Kemenaker Beri Sanksi Tegas kepada 12 Perusahaan yang Melanggar Aturan TKA


Kemenaker Beri Sanksi Tegas kepada 12 Perusahaan yang Melanggar Aturan TKA Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pemerintah mempertegas komitmen penegakan norma ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), dengan total nilai mencapai Rp4.482.000.000 sepanjang Januari–Februari 2026.

Denda tersebut akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sekaligus menjadi instrumen korektif agar praktik penggunaan TKA berjalan sesuai regulasi.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa besaran denda berbeda pada tiap perusahaan, bergantung pada jumlah dan tingkat pelanggaran TKA yang ditemukan.

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan,” ujar Ismail dikutip Jumat ,(27/2/2026).

Ia memastikan operasi kepatuhan penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Menurutnya, isu TKA menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur.

Penindakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan diminta segera melakukan penyesuaian administratif dan perizinan. Jika tidak, sanksi lanjutan dapat dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ismail juga membuka ruang pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja. Setiap laporan akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti berdasarkan skala prioritas pengawasan.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran ditemukan melalui pemeriksaan terpadu antara Pengawas Ketenagakerjaan provinsi dan tim pengawas Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan nilai PNBP dari sektor ini akan bertambah,” ujarnya.

Dua belas perusahaan yang dikenakan sanksi tersebar di enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatra Utara sebesar Rp972.000.000.

Sulawesi Tengah

PT DSI: Rp84.000.000
PT ITSS: Rp180.000.000
PT GCNS: Rp150.000.000
PT IMIP: Rp108.000.000
PT RI: Rp252.000.000
PT DSI: Rp180.000.000
Kalimantan Barat

PT BAP: Rp2.172.000.000
Kalimantan Tengah

PT UAI: Rp12.000.000
Kepulauan Riau

PT HKI: Rp336.000.000
PT GH: Rp18.000.000
Sumatra Utara

PT BIS: Rp972.000.000
DKI Jakarta

PT CAA: Rp18.000.000
Langkah ini menegaskan bahwa pengawasan bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan level playing field bagi dunia usaha yang taat aturan serta melindungi tenaga kerja nasional.

Dengan penguatan pengawasan berbasis regulasi dan partisipasi publik, pemerintah menargetkan tata kelola penggunaan TKA semakin transparan, akuntabel, dan mendukung iklim usaha yang sehat serta berkeadilan.(Agus).

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Manajemen Baru Pelindo Hasilkan Kepuasan Pelanggan Pelindo

30 April 2026 - 20:08 WIB

Produksi Solid Kuartal I 2026, PKT Catat Capaian 2,14 Juta Ton

29 April 2026 - 16:50 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah

28 April 2026 - 13:22 WIB

Pemerintah Genjot Digitalisasi Koperasi Desa

27 April 2026 - 13:33 WIB

Lurah Dedi : Koperasi Merah Putih Jurangmangun Barat Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

24 April 2026 - 13:42 WIB

DJP Gencar Kejar Pajak di Sektor Digital, Jam Tangan hingga Rumah Mewah

21 April 2026 - 17:11 WIB

Trending di Ekbis