JAKARTA | Harian Merdeka
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengklaim bahwa penggunaan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah “strategi cerdas” dan layak diapresiasi.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari pembangunan sumber daya manusia dan tidak mengganggu alokasi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Ketua Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra mengatakan bahwa
jika ditelaah secara lebih kritis, argumen tersebut menyisakan sejumlah persoalan mendasar, baik secara logika kebijakan maupun tata kelola anggaran publik.
“Pertama, klaim “strategi cerdas” tidak boleh berhenti pada retorika normatif. Dalam kebijakan publik, sebuah strategi disebut cerdas bukan karena niatnya baik, melainkan karena ia memenuhi tiga syarat: tepat sasaran, efisien dalam penggunaan sumber daya, dan terbukti efektif melalui indikator yang terukur,” kata Hamdi kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Hamdi menilai bahwa mengaitkan gizi dengan pendidikan memang masuk akal secara teoritis. Anak yang kenyang dan bergizi lebih siap belajar dibandingkan anak yang lapar. Tetapi hubungan teoritis tidak otomatis membenarkan sumber pembiayaannya.
Pertanyaan utamanya bukan apakah gizi penting bagi pendidikan, melainkan apakah anggaran pendidikan adalah instrumen yang tepat dan tidak berisiko untuk membiayai program tersebut.
“Kedua, terdapat persoalan mengenai definisi dan batas konstitusional anggaran pendidikan. UUD 1945 mengamanatkan minimal 20% APBN untuk pendidikan,” ujar Hamdi.
Jika program MBG dimasukkan ke dalam pos pendidikan dengan argumentasi bahwa ia mendukung proses belajar, maka terjadi perluasan definisi pendidikan itu sendiri.
Perluasan ini problematik. Pendidikan dalam konteks fiskal selama ini mencakup belanja sekolah, guru, kurikulum, infrastruktur, dan beasiswa.
*Ketika program makan dimasukkan sebagai bagian dari pendidikan, maka ruang fiskal untuk peningkatan kualitas pengajaran berpotensi tergerus,” bebernya.
Secara teknis mungkin tidak ada “pemotongan”, tetapi secara substantif terjadi kompetisi alokasi dalam satu keranjang anggaran yang sama.
“Ketiga, argumen DPR belum menjawab soal prioritas. Indonesia masih menghadapi persoalan serius dalam kualitas pendidikan: literasi dan numerasi yang stagnan, ketimpangan fasilitas antar daerah, serta kesejahteraan guru honorer,” sebutnya.
Dalam situasi keterbatasan fiskal, setiap rupiah memiliki biaya peluang. Mengalokasikan dana dalam jumlah besar untuk MBG berarti mengurangi fleksibilitas belanja di sektor lain yang juga krusial.
*Tanpa data empiris yang menunjukkan bahwa MBG memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan capaian belajar, klaim “cerdas” menjadi terlalu prematur,” terangnya.
Keempat, dimensi tata kelola tidak boleh diabaikan. Program berskala nasional yang menyasar jutaan siswa membawa risiko distribusi, pengawasan mutu, dan potensi kebocoran anggaran.
Jika implementasinya belum solid, maka memasukkannya ke dalam pos pendidikan justru memperbesar risiko reputasional sektor pendidikan itu sendiri. Strategi yang baik bukan hanya soal tujuan, tetapi juga kesiapan sistem pendukungnya.
“Kelima, terdapat kecenderungan dalam narasi DPR untuk mereduksi kritik sebagai kesalahpahaman teknis. Padahal kritik publik bukan semata soal nomenklatur anggaran, melainkan soal prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ucapnya.
Publik berhak mengetahui secara rinci bagaimana skema pembiayaan disusun, bagaimana dampaknya terhadap komposisi belanja pendidikan lainnya, serta indikator apa yang digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan program.
Tanpa keterbukaan data, apresiasi menjadi pandangan sepihak, bukan hasil penilaian objektif.
“Menyebut kebijakan ini sebagai “strategi cerdas” sebelum tersedia bukti dampak yang terukur berisiko menjadikannya slogan politik alih-alih keputusan berbasis bukti,” sebutnya.
Jika pemerintah dan DPR yakin bahwa MBG adalah investasi jangka panjang bagi kualitas pendidikan, maka yang diperlukan bukan sekadar retorika pembelaan, melainkan publikasi kajian komprehensif, simulasi fiskal jangka menengah, dan mekanisme evaluasi independen.
Kebijakan publik yang baik tidak takut diuji. Justru melalui pengujian itulah sebuah strategi dapat benar-benar disebut cerdas. Tanpa itu, pujian terdengar lebih sebagai legitimasi politik daripada refleksi kebijakan yang matang.(Agus).







