Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 27 Feb 2026 14:46 WIB ·

Soroti Penyelundupan Narkoba Raksasa, Anggota DPR Desak Proses Hukum ABK Dilakukan Terbuka


Soroti Penyelundupan Narkoba Raksasa, Anggota DPR Desak Proses Hukum ABK Dilakukan Terbuka Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Anggota Komisi III DPR RI dari DPR RI, Hasbiallah Ilyas, meminta agar proses hukum terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang terancam hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan dua ton sabu, berjalan transparan dan profesional.

“Kami meminta agar jangan sampai ada permainan aparat penegak hukum dalam kasus ini,” kata Hasbiallah di Jakarta, Jumat (27/2).

Ia menegaskan, aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut perlu segera dipanggil ke Gedung Parlemen Senayan untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Menurut dia, pemanggilan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR guna memastikan prinsip due process of law terpenuhi.

Hal itu dinilai penting mengingat Fandi menghadapi ancaman hukuman mati, sehingga negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berlangsung objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.

“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dan tidak ada rekayasa. Jika memang bersalah, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi jika ada hal-hal yang janggal, negara wajib hadir untuk meluruskan,” ujarnya.

Legislator yang membidangi urusan hukum tersebut juga menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan narkotika tanpa kompromi. Namun, ia mengingatkan agar setiap langkah penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku serta selaras dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Transparansi sangat penting karena kasus ini menyangkut konsekuensi hukum dan kemanusiaan yang sangat serius. Jangan sampai penegakan hukum justru mencederai rasa keadilan itu sendiri,” kata dia.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Batam diketahui telah menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu seberat dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena besarnya jumlah barang bukti serta ancaman hukuman maksimal yang dihadapi para terdakwa. DPR menilai pengawasan ketat diperlukan agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan akuntabel.(rhm/hmi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Adib Miftahul KPN: Imbas Korupsi BGN, SPPG di Banten Harus Diperiksa

5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

5 Juni 2026 - 10:11 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

5 Juni 2026 - 10:03 WIB

Trending di Hukum