Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 3 Mar 2026 14:54 WIB ·

Sebut Kritik Impor Baja Berita Repro Lalu Blokir Wartawan, Mata Hukum: Copot Dirjen PKTN


Sebut Kritik Impor Baja Berita Repro Lalu Blokir Wartawan, Mata Hukum: Copot Dirjen PKTN Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Organisasi pemantau hukum, Mata Hukum, secara resmi menyampaikan nota protes dan desakan evaluasi terhadap kinerja Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang. Langkah ini diambil menyusul tindakan tidak profesional berupa pemblokiran kontak wartawan Harian Merdeka oleh sang Dirjen pasca penayangan berita konfirmasi mengenai carut-marut regulasi impor baja di Indonesia pada 28 februari – 2 Maret 2026.

​Insiden ini bermula ketika pihak media melakukan fungsi kontrol sosial dengan mengirimkan draf rilis dan hasil wawancara untuk dikonfirmasi kepada Dirjen PKTN. Namun, setelah pernyataan resmi tersebut diterbitkan dalam berita, Dirjen PKTN justru merespons dengan memutus akses komunikasi (blokir) terhadap jurnalis, yang dinilai sebagai bentuk nyata dari sikap anti-kritik dan penghambatan terhadap kemerdekaan pers.

​Pernyataan Sikap Sekjen Mata Hukum
​Menanggapi kejadian tersebut, Sekretaris Jenderal Mata Hukum, Mukhsin Nasir, memberikan pernyataan tegas terkait etika pejabat publik di lingkungan Kementerian Perdagangan:

​1. Kritik Terhadap Perilaku Pejabat Publik
Mukhsin menilai tindakan Dirjen PKTN sangat kontradiktif dan tidak mencerminkan sikap seorang intelektual.

​”Sangat tidak masuk akal jika seorang pejabat memberikan statmen untuk dimuat, namun saat berita itu tayang dia malah marah dan memblokir wartawan. Ini adalah perilaku yang tidak intelektual dan menunjukkan ketidaksiapan mental dalam memimpin lembaga negara,” ujar Mukhsin.

​2. Urgensi Evaluasi dan Desakan Mundur
Mata Hukum menegaskan bahwa kritik yang disampaikan terkait isu impor baja semata-mata demi perbaikan kinerja kementerian di mata publik.

“Jika seorang pejabat tidak mau dikritik demi perbaikan, sebaiknya dia mundur saja. Bagaimana mungkin kinerja bisa diperbaiki jika masukan dari masyarakat dianggap sebagai serangan pribadi hingga harus memusuhi media?” pungkasnya.

​3. Desakan Pencopotan kepada Menteri Perdagangan
Menutup pernyataannya, Mukhsin Nasir mengingatkan Menteri Perdagangan untuk tidak membiarkan bawahannya merusak citra kementerian melalui tindakan yang antikritik.

“Kami mengingatkan Mendag untuk segera mencopot Dirjen PKTN. Indonesia membutuhkan pejabat yang terbuka pada ruang diskusi, bukan yang menutup diri saat dikonfirmasi mengenai persoalan krusial seperti impor baja.” Tutup Mukhsin (Egi)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertamina Hulu Rokan Bungkam Dua Kali Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pengaturan Tender Proyek Senilai USD 10,9 Juta

21 April 2026 - 16:50 WIB

Dugaan Jual Beli ‘Jabatan Abadi’ di RSUD Kabupaten Bogor

21 April 2026 - 12:19 WIB

Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Diawasi Hakim, Sahat Bangun Pastikan Pembinaan Optimal

21 April 2026 - 12:13 WIB

KP-MBG Desak Menaker Tindak Tegas: Pekerja SPPG Tidak Didaftarkan Jaminan Sosial

21 April 2026 - 12:06 WIB

Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: KPK Diminta Segera Panggil Gubernur Kaltim

21 April 2026 - 12:01 WIB

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Trending di Hukum