Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 4 Mar 2026 13:05 WIB ·

Kabar Gembira bagi Tenaga Medis: RSUD dr. M. Thomsen Nias Siap Realisasikan Tunjangan Khusus Dokter Spesialis


Kabar Gembira bagi Tenaga Medis: RSUD dr. M. Thomsen Nias Siap Realisasikan Tunjangan Khusus Dokter Spesialis Perbesar

GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka

Manajemen RSUD dr. M. Thomsen Nias menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2025 terkait pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK), Jumat (27/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat lantai III rumah sakit tersebut dipimpin langsung Direktur dr. Noferlina Zebua, M.K.M, didampingi jajaran pejabat struktural, serta dihadiri seluruh dokter spesialis.

Sosialisasi ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan pemerintah pusat berjalan optimal, sekaligus menjamin hak-hak tenaga medis terpenuhi melalui proses administrasi, verifikasi, dan pelaporan yang tertib.

Dalam arahannya, Noferlina Zebua menegaskan komitmen manajemen untuk mendukung penuh pelaksanaan regulasi tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan nyata pemerintah terhadap pengabdian dokter spesialis yang melayani masyarakat di wilayah kepulauan dan keterbatasan akses kesehatan seperti Kabupaten Nias.

“Program ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi para dokter spesialis. Kami memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai ketentuan agar tunjangan dapat diterima tepat waktu. Namun, pemberian insentif ini juga harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan tunjangan khusus diharapkan mampu menjaga distribusi dan keberlanjutan layanan dokter spesialis di daerah DTPK, sekaligus memperkuat layanan rujukan rumah sakit.

Melalui sinergi pemerintah pusat, daerah, dan manajemen rumah sakit, kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan tenaga medis, tetapi juga berdampak langsung pada mutu pelayanan kesehatan masyarakat di Kepulauan Nias.(Adi).

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kawal Demo BEM UI, Kapolda Ingatkan Pasukan: Mahasiswa Keluarga Kita

12 Juni 2026 - 14:31 WIB

Kinerja Zulhas Disindir Pengamat: Keppres Dia Pegang, Anggaran MBG Bocor 12 Triliun

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Diduga Terlibat Mafia Pendidikan, Alumnus Trisakti Desak KPK Periksa Ainun Naim

12 Juni 2026 - 10:33 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ditjen PSKP dan BPA Kejagung Resmi Jalin Kerja Sama

11 Juni 2026 - 15:11 WIB

Sambut Hari Bhayangkara, Ditreskrimum Polda Banten Gelar Bakkes dan Bansos

11 Juni 2026 - 14:42 WIB

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026 - 12:59 WIB

Trending di Hukum