Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 4 Mar 2026 14:22 WIB ·

Lampu Merah bagi Korporasi! Alat Berat PT Letawa Disita, Petinggi Perusahaan Diambang Status Tersangka


Lampu Merah bagi Korporasi! Alat Berat PT Letawa Disita, Petinggi Perusahaan Diambang Status Tersangka Perbesar

Sulawesi Barat | Harian Merdeka

Tekanan hukum terhadap PT Letawa, anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk, semakin memuncak. Tim Subdit I Ditreskrimum Polda Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menyita satu unit alat berat sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pengrusakan rumah warga di Kabupaten Pasangkayu.

Penyusunan satu unit excavator Komatsu PC 210 tersebut dilakukan pada Selasa pagi, 3 Maret 2026 di kawasan perkebunan perusahaan. Alat berat yang diduga kuat digunakan untuk meratakan perumahan warga pada November 2025 lalu kini diamankan di Mapolres Pasangkayu untuk penyelidikan kepentingan.

Kasus ini dihapus dari peristiwa 21 November 2025 di Dusun Muhajir, di mana sejumlah rumah dan pondok warga dihancurkan menggunakan alat berat dan biaya besar. Lokasi kejadian ditengarai berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan berdasarkan keterangan BPN Pasangkayu.

Saat ini, polisi menangani tiga laporan sekaligus:

Subdit 1 & 2: Dua laporan telah resmi naik ke tahap Penyudikan.
Subdit 3: Satu laporan dalam proses pengembangan lebih lanjut.
Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menandakan penyidik ​​​​telah menemukan unsur pidana yang kuat, sehingga target tersangka diperkirakan hanya tinggal menunggu waktu.

Masyarakat di Desa Jengeng Raya dan Desa Lariang mendesak agar penegakan hukum tidak hanya menyasar operator lapangan, tetapi juga menyentuh tingkat manajerial. Nama-nama operator operasional seperti Community Development Area Manager (CDAM) dan Community Development Officer (CDO) diminta untuk ikut bertanggung jawab secara hukum.

Kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Hasri Jack, mengapresiasi keberanian Polda Sulbar dalam menangani kasus yang melibatkan korporasi besar ini.

“Publik merasakan perubahan. Proses hukum lebih akuntabel dan tidak lagi tertutup. Ini memberi harapan bahwa keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Hasri Jack di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

Penyerahan ekskavator ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak tunduk pada modal kekuatan. Hasri Jack menambahkan bahwa langkah ini adalah bukti nyata transparansi Kapolda Sulbar yang baru dalam merespons konflik agraria yang berkelanjutan.

Saat ini, perhatian masyarakat mengingatkan pada langkah tegas selanjutnya dari Ditreskrimum Polda Sulbar. Masyarakat menantikan babak baru penegakan konstitusi atas tindakan yang dinilai merugikan warga lokal demi kepentingan bisnis. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MAKI Ultimatum Kejagung: Periksa Nanik S. Deyang dalam Kasus Makan Bergizi Gratis

6 Juli 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu​

6 Juli 2026 - 11:15 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin: LKPLN Desak Audit Investigatif Hingga Tetapkan Tersangka

6 Juli 2026 - 11:07 WIB

Misteri Amplop dari Bupati Kuansing, Menteri Kehutanan Raja Juli Akhirnya Buka Suara

3 Juli 2026 - 14:31 WIB

MataHukum: Rencana Ekspor Pasir Laut Langgar Putusan MA, Segera Tangkap Pejabat Kemendag

3 Juli 2026 - 14:22 WIB

KPK OTT Bupati Langkat, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026 - 14:12 WIB

Trending di Hukum