Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 10 Mar 2026 13:46 WIB ·

Bareskrim Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual oleh Eks Pelatih Panjat Tebing Nasional


Bareskrim Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual oleh Eks Pelatih Panjat Tebing Nasional Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang mantan pelatih kepala tim nasional panjat tebing berinisial HB. Kasus tersebut dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan terhadap sejumlah atlet putri.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah mengatakan laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada 3 Maret 2026.

Menurut Nurul, dugaan peristiwa itu berkaitan dengan pemanfaatan posisi pelatih terhadap atlet yang berada dalam situasi rentan. Terlapor diduga memanfaatkan kedekatan dalam pembinaan untuk melakukan tindakan yang dilaporkan sebagai kekerasan seksual.

HB diketahui pernah menjabat sebagai pelatih kepala dalam program pemusatan latihan nasional panjat tebing. Saat ini, yang bersangkutan telah diberhentikan dari posisinya oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Berdasarkan keterangan awal, dugaan peristiwa terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025. Lokasi kejadian disebut berada di asrama atlet di wilayah Bekasi serta di beberapa negara saat para atlet mengikuti kejuaraan internasional.

Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah atlet yang diduga menjadi korban. Selain itu, pendampingan juga diberikan kepada korban untuk menjalani pemeriksaan medis dan psikologis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti awal, termasuk dokumen laporan dari organisasi olahraga terkait, dokumen program pelatnas, serta rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan tambahan dari para pihak terkait. Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

Trending di Hukum