Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 10 Mar 2026 15:02 WIB ·

KPK Kembali Beraksi: Bupati Rejang Lebong dan Kadis PUPR Diamankan Terkait Korupsi


KPK Kembali Beraksi: Bupati Rejang Lebong dan Kadis PUPR Diamankan Terkait Korupsi Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026. Penangkapan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tersebut menjadi OTT kedelapan yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan yang kedua selama Ramadhan 1447 Hijriah.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan kepala daerah dari Provinsi Bengkulu tersebut.

“Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi dari Jakarta, dikutip wartawan, Selasa, 10 Maret 2026.

KPK kini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari setelah penangkapan tersebut, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kronologi Penangkapan Bupati Rejang Lebong
Penangkapan Bupati Rejang Lebong bermula dari pemantauan tim KPK terhadap aktivitas Muhammad Fikri Thobari pada Senin pagi (9/3). Saat itu, ia diketahui menghadiri kegiatan internal di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Setelah melakukan pengawasan, tim KPK bergerak menuju kediaman pribadi Bupati Rejang Lebong di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Dalam proses penindakan tersebut, penyidik juga menemukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo berada di rumah pribadi bupati.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim KPK kemudian membawa sejumlah pihak, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari ke Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal.

Berdasarkan pantauan di lapangan, total ada tujuh orang yang diamankan. Bupati Rejang Lebong terlihat mengenakan baju putih dan celana Levis saat dibawa dengan pengawalan ketat dari personel Polresta Bengkulu dan Polres Kepahiang.

OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

KPK Sita Ponsel dan Uang Diduga dari Kontraktor
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga menyita barang bukti dari lokasi penindakan. Barang bukti yang disita antara lain beberapa unit telepon seluler serta sejumlah uang yang diduga berasal dari kontraktor dan berkaitan dengan dugaan pemberian fee proyek kepada Bupati Rejang Lebong.

Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Jakarta pada Selasa pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.

Di sisi lain, Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda membenarkan bahwa fasilitas Mapolres Kepahiang sempat digunakan oleh tim KPK untuk pemeriksaan.

“Sebagai tempat aja (pemeriksaan yang dilakukan KPK) ada penggunaan tempat, dipinjam sejak pukul 23.00 WIB,” ujar dia.

OTT KPK Terus Bertambah Sepanjang 2026
Penangkapan Bupati Rejang Lebong ini menambah daftar operasi tangkap tangan KPK sepanjang 2026.

Sebelumnya, KPK telah melakukan sejumlah OTT, antara lain terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada 9–10 Januari 2026. Selain itu, KPK juga menangkap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026 dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek dan dana CSR.

Pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Serangkaian OTT lainnya juga terjadi di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, kasus impor barang tiruan yang melibatkan pejabat Bea Cukai, serta dugaan korupsi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

Terbaru sebelum kasus Bupati Rejang Lebong, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka pada 3 Maret 2026 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: Segel Satgas PKH di Tesso Nilo Mandul, Presiden Harus Turun Tangan

2 Mei 2026 - 19:15 WIB

Polemik Petugas Haji: CBA Soroti Nama Anak Menteri yang Tak Ada di SK

2 Mei 2026 - 19:01 WIB

Mengulik Modus GS Menjual Kando Dalam Mengatur Tender di Pertamina

1 Mei 2026 - 21:40 WIB

Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan ‘Pejabat Abadi’

1 Mei 2026 - 18:31 WIB

ICW Bongkar Indikasi Markup Anggaran MBG: Harga Pangan Dimainkan

1 Mei 2026 - 12:38 WIB

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal

30 April 2026 - 19:58 WIB

Trending di Hukum