Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 12 Mar 2026 14:15 WIB ·

Lindungi Mental Anak, Fahira Idris: Larangan Medsos Harus Diikuti Literasi Digital Orang Tua


Lindungi Mental Anak, Fahira Idris: Larangan Medsos Harus Diikuti Literasi Digital Orang Tua Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris yang juga aktivis perlindungan anak menilai kebijakan pemerintah yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Namun, menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kesiapan ekosistem digital, terutama peran orang tua, sekolah, serta komitmen platform digital dalam menerapkan aturan tersebut secara konsisten.

“Langkah pemerintah membatasi akses akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun adalah kebijakan yang tepat untuk melindungi anak dari berbagai risiko digital seperti cyberbullying, paparan konten negatif, eksploitasi data, hingga kecanduan gawai. Namun kita juga harus realistis bahwa implementasinya tidak mudah dan akan menghadapi berbagai tantangan di lapangan,” ujar Fahira Idris di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Senator Jakarta mengungkapkan, tantangan pertama adalah tingginya penetrasi internet di kalangan anak dan remaja. Generasi Z dan Alpha saat ini tumbuh sebagai generasi digital native yang sangat terbiasa dengan teknologi dan media sosial. Dalam situasi seperti ini, pembatasan usia tanpa pengawasan yang kuat berpotensi memunculkan berbagai cara untuk menghindari aturan, seperti penggunaan identitas palsu atau meminjam akun milik orang dewasa.

Tantangan kedua adalah sistem verifikasi usia di berbagai platform digital yang hingga saat ini belum sepenuhnya kuat dan seragam. Tanpa teknologi verifikasi yang andal, pembatasan usia berisiko hanya menjadi aturan administratif yang mudah ditembus.

“Tantangan berikutnya adalah kesenjangan literasi digital orang tua. Banyak orang tua yang belum memiliki keterampilan digital memadai untuk mendampingi anak dalam menggunakan internet. Bahkan ada orang tua yang tidak memahami cara memantau aktivitas digital anaknya,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Fahira Idris, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan gejolak psikologis bagi sebagian anak yang selama ini menjadikan media sosial sebagai ruang interaksi sosial utama. Jika tidak dikelola dengan baik, pembatasan ini dapat memicu fenomena yang disebut sebagian ahli sebagai “sakau digital”, yaitu rasa kehilangan, kecemasan sosial, hingga kebosanan ekstrem.

Karena itu, dia menilai kebijakan pembatasan usia ini harus diikuti dengan berbagai solusi strategis agar tidak hanya bersifat pembatasan semata, tetapi benar-benar membangun budaya digital yang lebih sehat bagi generasi muda.

Pertama, pemerintah perlu memastikan platform digital menerapkan teknologi verifikasi usia yang kuat serta memberikan sanksi tegas kepada platform yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Kedua, penguatan literasi digital nasional harus diperluas tidak hanya kepada anak, tetapi juga kepada orang tua dan guru. Program pelatihan pengasuhan digital (digital parenting) dinilai penting agar keluarga memiliki kapasitas yang cukup untuk mendampingi anak di dunia digital.

Ketiga, sekolah perlu memperkuat kurikulum literasi digital yang mengajarkan keamanan digital, etika bermedia sosial, serta cara memanfaatkan internet secara produktif.

Keempat, pemerintah juga perlu mendorong pengembangan ekosistem konten digital ramah anak yang edukatif dan kreatif agar anak tetap dapat memanfaatkan teknologi secara positif meskipun tidak memiliki akun media sosial pribadi.

“Pembatasan ini tidak boleh dimaknai sebagai upaya memutus kreativitas anak. Anak tetap harus diberi ruang untuk belajar, berkreasi, dan mengeksplorasi teknologi secara sehat melalui konten edukatif dan platform yang aman,” jelas Fahira Idris.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak. Regulasi pemerintah adalah fondasi penting, tetapi keluarga tetap menjadi garda terdepan dalam membentuk perilaku digital anak.

“Kalau regulasi pemerintah kuat, platform digital patuh, sekolah aktif memberikan literasi digital, dan orang tua hadir sebagai pendamping, saya optimistis kebijakan ini bisa menjadi momentum penting untuk melahirkan generasi digital Indonesia yang lebih sehat, cerdas, dan bertanggung jawab,” pungkas Fahira Idris.

Sebagai informasi, Pemerintah memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Mulai 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. (Agus).

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

Trending di Hukum