Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 1 Mei 2026 12:38 WIB ·

ICW Bongkar Indikasi Markup Anggaran MBG: Harga Pangan Dimainkan


ICW Bongkar Indikasi Markup Anggaran MBG: Harga Pangan Dimainkan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Dugaan penyimpangan terlihat mulai dari markup anggaran, ketidakteraturan pengadaan, hingga keterlibatan pihak berpengaruh dalam rantai pasok.

Peneliti ICW, Eva Nurcahyani, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari pemantauan di sejumlah daerah, antara lain Nusa Tenggara Barat (NTB), Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung. Pemantauan dilakukan dengan melibatkan jaringan pemantau serta alumni sekolah antikorupsi ICW.

“Temuan ini mencakup tiga klaster, yakni anggaran, pengadaan, dan relasi dengan pihak-pihak berpengaruh seperti politisi hingga aparat penegak hukum,” kata Eva saat ditemui di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa, 28 April 2026.

Pada klaster anggaran, ICW menemukan perbedaan signifikan dalam biaya pembangunan dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Di beberapa lokasi, biaya pembangunan dilaporkan bervariasi, mulai dari Rp 600 juta hingga Rp 2,5 miliar, tanpa standar yang jelas.

Menurut Eva, ketidaksamaan ini menunjukkan tidak adanya patokan harga yang transparan, meski aturan pemerintah sebenarnya mewajibkan adanya rincian biaya. “Padahal, kalau mengacu Perpres Nomor 115 Tahun 2025, sebenarnya sudah tercantum soal tata kelola, harus ada rincian patokan yang dibuat oleh SPPG dengan detail mengenai harga pembangunan dan lainnya. Tetapi di sini tidak ada,” ujarnya.

Selain itu, ICW juga menemukan indikasi markup harga bahan pangan. Berdasarkan wawancara dengan pemasok, terdapat selisih harga Rp 2.000 hingga Rp 5.000 dibanding harga pasar. Praktik ini diduga terjadi melalui kerja sama antara pengelola dapur dan pemasok, lalu dilaporkan ke pemerintah untuk penggantian biaya.

“Tidak ada survei harga pembanding, administrasi tidak transparan, dan ada perbedaan antara harga riil dan laporan,” ujarnya.

Temuan lain adalah pemotongan biaya ompreng atau wadah makanan yang berdampak pada kualitas makanan. ICW juga mencatat ketidaksesuaian antara anggaran per porsi dengan kualitas yang diterima, yang ditemukan di sedikitnya 14 titik pemantauan di berbagai daerah.

Masalah tidak berhenti di anggaran. Dalam klaster pengadaan, ICW menyoroti praktik yang cenderung monopolistik. Peneliti ICW lainnya, Rofi’, menyebut pemilihan pemasok bahan baku kerap didasarkan pada relasi personal, seperti keluarga atau kedekatan dengan pengurus yayasan.

“Model pengadaannya cenderung tertutup dan dikendalikan oleh pihak tertentu, sehingga pemasok di luar jaringan sulit masuk,” kata Rofi’.

Ia juga mengungkap adanya pola pembentukan koperasi yang berfungsi sebagai vendor tunggal untuk memasok bahan baku, sehingga mempersempit persaingan.

Selain itu, ICW menemukan minimnya transparansi dalam nota kesepahaman (MoU) antara penyelenggara program dan sekolah penerima manfaat. Dokumen tersebut, kata Rofi’, umumnya hanya memuat persetujuan menerima program tanpa rincian bahan baku, harga, maupun tanggung jawab masing-masing pihak.

ICW juga mencatat dugaan pengadaan fiktif, termasuk penyediaan fasilitas yang hanya bersifat formalitas untuk memenuhi standar, tetapi tidak digunakan secara nyata.

Lebih jauh, temuan menunjukkan adanya keterlibatan pihak berpengaruh dalam rantai pengadaan. Di sejumlah wilayah, ICW menemukan indikasi keterlibatan aparat, aktor politik, hingga tokoh agama dalam mengendalikan pasokan bahan baku.

“Ini menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan dan intervensi dalam proses pengadaan,” ujar Rofi’.

ICW menilai berbagai temuan ini menunjukkan lemahnya tata kelola program MBG, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas. Tanpa pembenahan, program yang ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat itu berisiko tidak tepat sasaran dan rentan disalahgunakan. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Intip LHKPN Pejabat Kemendag yang Disebut dalam Sidang Suap Blueray Cargo

22 Juni 2026 - 14:46 WIB

Kasus Korupsi IUP Aseng: IPW Ungkap Eks Kapolda Kalbar Diperiksa Propam

22 Juni 2026 - 12:25 WIB

Skandal Batubara PLN: Kosmak Cium Aroma Korupsi di Balik Mati Lampu Jawa

22 Juni 2026 - 12:17 WIB

Rugikan PAD Bogor , Kejaksaan Didesak Usut Penguasaan Lahan Ilegal oleh PT PAS

21 Juni 2026 - 20:22 WIB

Seret Nama Bupati Tanggamus, Pengusaha Papua Minta Keadilan Kasus Tanah Tangerang

19 Juni 2026 - 15:02 WIB

Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

19 Juni 2026 - 14:51 WIB

Trending di Hukum