Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 21 Jun 2026 20:22 WIB ·

Rugikan PAD Bogor , Kejaksaan Didesak Usut Penguasaan Lahan Ilegal oleh PT PAS


Rugikan PAD Bogor , Kejaksaan Didesak Usut Penguasaan Lahan Ilegal oleh PT PAS Perbesar

Cibinong | Harian Merdeka

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi menolak permohonan kelanjutan sewa lahan oleh PT Puri Amertha Sejahtera. Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya indikasi kebocoran anggaran daerah akibat pemanfaatan aset tanpa izin resmi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pihak Kejaksaan kini didorong untuk segera turun tangan mengusut tuntas potensi kerugian negara tersebut.

Berdasarkan surat pemberitahuan resmi nomor 500.17.2/1878-Bid.Aset, lahan yang dikuasai secara sepihak tersebut merupakan aset milik Pemkab Bogor seluas 11.193 M². Lahan yang berlokasi di Kp. Bojong Koneng, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong ini tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A.

Penolakan permohonan sewa baru ini didasari hasil investigasi lapangan yang mengungkap pelanggaran berat. Pihak perusahaan diketahui telah memanfaatkan lahan tersebut secara ilegal sebelum mengantongi dokumen perizinan dari pemerintah daerah. Tindakan ini melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dampak Penggunaan Aset dan Potensi Kerugian Daerah

Penguasaan lahan secara ilegal selama bertahun-tahun ini berdampak langsung pada terhambatnya optimalisasi aset daerah untuk kepentingan publik. Selain kehilangan kendali atas fisik tanahnya, Pemkab Bogor juga dirugikan secara finansial akibat dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi sewa.

Nilai kerugian daerah diperkirakan sangat besar mengingat luas lahan mencapai lebih dari 1,1 hektar dan berada di kawasan strategis Kecamatan Cibinong. Praktik penggunaan aset komersial tanpa kontribusi balik ke kas daerah ini memicu kritik tajam mengenai hilangnya potensi pemasukan negara yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur publik di Kabupaten Bogor.

Adiem Maliking dari Poros Intelektual Muda (PIM) menyebutkan penguasaan ilegal PT Puri Amertha Sejahtera atas lahan aset Pemkab Bogor akan kami laporkan ke pihak Kejaksaan.

Desakan Keterlibatan Kejaksaan Negeri dari Poros intelektual Muda Mengingat adanya unsur pemanfaatan aset negara tanpa hak yang berlangsung bertahun-tahun, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, didesak untuk segera melakukan penyelidikan.

Menurut PIM kejaksaan dipandang perlu bertindak guna menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara serta menyelidiki adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam pembiaran kasus ini.

“Segera kami akan buat laporan ke pihak Kejaksaan karena menurut kami sudah ada mens rea dan bukti kuat atas dugaan penguasaan ilegal aset Pemkab Bogor oleh PT PAS” ungkapnya via sambungan telepon, jum’at 19 Juni 2026.

Langkah hukum dari korps adhyaksa dinilai krusial agar aset daerah dapat dipulihkan secara hukum dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang memanfaatkan aset publik demi keuntungan pribadi.

Perintah Penghentian Total dan Pembongkaran

Merespons kebocoran anggaran yang berlarut-larut tersebut, Pemkab Bogor melayangkan instruksi keras kepada pimpinan PT Puri Amertha Sejahtera untuk segera menghentikan seluruh aktivitas operasional di lokasi tanpa penundaan. Pihak korporasi juga diwajibkan segera membongkar seluruh bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah.

Surat keputusan tertanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, dipastikan telah ditembuskan kepada jajaran pimpinan tinggi legislatif dan eksekutif daerah. Di antaranya adalah Bupati Bogor, Wakil Bupati Bogor, Sekretaris Daerah, serta Inspektur Kabupaten Bogor guna kepentingan audit pengawasan lanjutan. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seret Nama Bupati Tanggamus, Pengusaha Papua Minta Keadilan Kasus Tanah Tangerang

19 Juni 2026 - 15:02 WIB

Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

19 Juni 2026 - 14:51 WIB

KPK Wajib Telusuri Kaimigrasi Jaksel dan Nur Ichwan Terkait KITAS

18 Juni 2026 - 14:28 WIB

Bhabinkamtibmas Lengkong Karya Tingkatkan Pengawasan Lingkungan Demi Cegah Curat, Curas, dan Curanmor

18 Juni 2026 - 14:24 WIB

Ricuh GIK UGM, GMPK DKI: Dialog Mensyaratkan Argumen, Bukan Kekerasan

18 Juni 2026 - 14:21 WIB

Pakai APBN Rp18,1 Miliar, Kantor Kejari Karawang Dirombak Total Setelah 3 Dekade

18 Juni 2026 - 13:12 WIB

Trending di Hukum