Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 12 Mei 2026 15:13 WIB ·

Soal Dugaan Kasus Provokasi, APAM: Polisi Harus Proses Hukum Ade Armando dan Permadi Arya Tanpa Pandang Bulu


Soal Dugaan Kasus Provokasi, APAM: Polisi Harus Proses Hukum Ade Armando dan Permadi Arya Tanpa Pandang Bulu Perbesar

JAKARTA I Harian Merdeka

Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) meminta kasus laporan penghasutan dan provokasi yang dilakukan dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya (Abu Janda) ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan diproses secara hukum dengan adil dan transparan.

Hal ini disampaikan oleh
Ketua Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) Paman Nurlette, yang dipanggilan akrabnya Man, Selasa (12/5/2026).

Saman mengatakan, bahwa kasus yang dilakukan Ade Armando dan Permadi Arya berpotensi memecah belah bangsa. Karena penyampaian yang memprovokasi publik.

“Tentu pernyataan Ade Armando dan Permadi Arya sangat berpotensi pecah belah bangsa, karena membuat provokasi publik,” kata Saman kepada Harian Merdeka.

Sebagai Advokat dirinya meminta agar pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dengan transparan dan tanpa intervensi dari pihak manapun agar penegakan hukum berjalan dengan adil, karena akan berdampak buruk bagi hukum jika kasus ini tidak diproses.

” Saya meminta agar pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus Ade Armando dan Permadi Arya terus berjalan dengan adil, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, karena jika tidak diproses maka ini akan berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintah dan hukum,” bebernya.

Selain itu, dia berharap kepada kepemimpinan Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo wajah hukum kedepannya menjadi lebih baik.

” Harapan kita terhadap Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo wajah hukum jauh lebih baik,” ujarnya.

Selain itu, Saman berharap jika keduanya harus mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya tanpa pandang bulu hingga diproses ke meja hijau atau pengadilan.Bukti ini untuk membuat jera Ade Armando dan Permadi Arya yang dengan sengaja membuat kegaduhan publik atas pernyataannya.

“harus mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya tanpa pandang bulu hingga diproses ke meja hijau atau pengadilan. Hal ini untuk membuat jera Ade Armando dan Permadi Arya yang dengan sengaja membuat kegaduhan publik atas pernyataannya,” ucapnya.

Tak hanya itu, menurut dia DPR RI harus membantu ikut mengawal kasus ini hingga tuntas.

Menurutnya, DPR sebagai wakil rakyat harus berperan agar kasus hukum yang terjadi terhadap Ade Armando dan Permadi Arya tetap berjalan hingga mendapatkan hukuman yang setimpal.Dibutuhkan kekuatan DPR untuk mengawal kasus ini hingga membuat efek jera terhadapa pelaku provokasi seperti Ade Armando dan Permadi Arya.

Seperti sebelumnya, Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melaporkan dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (20/4) karena diduga melakukan penghasutan dan provokasi.

“Pada hari ini, kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” kata perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (20/4).

Dia menjelaskan menurut ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum, yang mengandung pengertian bahwa hendaknya segala permasalahan yang ada, harus diproses melalui jalur-jalur hukum yang berlaku.

“Karena itu, kami sebagai warga negara yang taat hukum dan punya kesadaran etis, datang untuk melaporkan saudara Ade Armando dan Permadi Arya, dengan harapan agar mereka diproses melalui rel hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan yang berkepastian, kepastian yang berkeadilan, dan kemanfaatan untuk seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Paman.(Agus).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RS Pratama Lologolu Mangkrak di Tengah Dugaan Korupsi, Pelayanan Lumpuh dan Gedung Mulai Rusak

12 Mei 2026 - 11:25 WIB

KITA Banten: Kejari Pandeglang Harus Seret Direksi PT GSK Terkait Skandal KDMP!

12 Mei 2026 - 11:22 WIB

Garuda Digoyang Skandal Baru: Direksi Dipanggil Kejagung RI

11 Mei 2026 - 23:15 WIB

Lapas Gunungsitoli Deklarasi Bersih HALINAR, Sahat Bangun: Tidak Ada Ruang bagi Narkoba dan HP Ilegal

11 Mei 2026 - 22:58 WIB

Jaringan Aktivis Nusantara Desak Kejagung Periksa Mantan Petinggi BPK HS dan Pengusaha Jogja M Suryo dalam Kasus Samin Tan

11 Mei 2026 - 16:16 WIB

MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Periksa Dirjen Bea Cukai!

11 Mei 2026 - 16:11 WIB

Trending di Hukum