Tangerang | Harian Merdeka
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan masyarakat sipil mengenai alokasi anggaran pengadaan pakaian dinas, atribut, dan pakaian olahraga anggota dewan tahun anggaran 2026 yang mencapai Rp 1.368.646.070 (Rp 1,36 miliar).
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Tangerang, Neneng Almirah, menegaskan bahwa seluruh proses penganggaran dan komponen belanja pakaian dinas tersebut telah dilakukan secara legal, transparan, serta akuntabel sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Komponen Belanja Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD telah berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, khususnya Pasal 12 Ayat (1),” ujar Neneng dalam keterangan tertulisnya di Tigaraksa, Senin (18/5/2026).
Neneng merinci, berdasarkan regulasi tersebut, jenis dan jumlah pakaian dinas per tahun untuk 55 anggota dewan meliputi Pakaian Sipil Harian (2 pasang), Pakaian Sipil Resmi (1 pasang), Pakaian Dinas Harian Lengan Panjang (1 pasang), dan Pakaian Khas Daerah (1 pasang).
Menanggapi tudingan mengenai harga satuan yang dinilai di atas rata-rata pasar, Sekwan menjelaskan bahwa penentuan nilai anggaran tidak dilakukan secara sepihak, melainkan wajib tunduk pada instrumen pengawasan keuangan daerah.
“Besaran harga satuan pakaian dinas telah mengacu pada Peraturan Bupati Tangerang tentang Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku. Sehingga, penganggaran yang ditetapkan telah sesuai dengan ketentuan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang,” jelas Neneng.
Lebih lanjut, ia memastikan seluruh mekanisme penganggaran telah melewati validasi ketat dan verifikasi berjenjang sebelum disahkan menjadi APBD.
“Proses penganggaran Belanja Pakaian Dinas telah melalui mekanisme perencanaan yang benar dan akuntabel, yakni melalui pembahasan serta persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, tidak terdapat penyimpangan dalam komponen belanja dimaksud, baik dari sisi jenis, jumlah, maupun besaran harga satuan yang digunakan,” tegasnya.
Sorotan dari Aktivis KITA Banten
Sebelumnya, alokasi anggaran belanja pakaian dinas ini memantik kritik tajam dari elemen masyarakat sipil. Ketua Bidang Anti Korupsi Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten, Agus Suryaman, menilai pengadaan tersebut kurang menunjukkan empati sosial di tengah situasi ekonomi masyarakat.
Berdasarkan penelusuran Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi SiRUP LKPP per Mei 2026, anggaran sebesar Rp 1,36 miliar tersebut terbagi ke dalam dua paket E-Purchasing. Paket pertama adalah Belanja Pakaian Dinas dan Atribut Anggota DPRD (Kode RUP: 65327067) sebesar Rp 1,24 miliar, dan paket kedua adalah Pengadaan Pakaian Training Lengkap (Kode RUP: 65953280) sebesar Rp 119,7 juta.
Namun, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang kembali menegaskan bahwa seluruh realisasi anggaran ini tetap mengutamakan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan (asas legalitas) dan memastikan tidak ada aturan normatif yang dilanggar dalam pemenuhan hak administratif para wakil rakyat tersebut. (Egi)







