JAKARTA I Harian Merdeka
Pemerintah akan memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) guna mencegah kebocoran devisa dan praktik kecurangan dalam perdagangan komoditas nasional.
Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat Rapat Paripurna DPR RI ke-19 terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menyoroti penentuan harga komoditas strategis Indonesia yang selama ini masih dipengaruhi pihak luar.
“Kenapa nikel kita ditentukan harganya oleh negara lain? Tidak boleh. Saya instruksikan kabinet saya merumuskan harga nikel, harga emas, harga semua tambang kita, harga semua komoditas harus ditentukan negara kita sendiri,” kata Presiden Prabowo.
Dia menegaskan pemerintah lebih memilih menyimpan sumber daya alam di dalam negeri dibanding menjualnya dengan harga murah ke pasar internasional.
Presiden juga kembali menegaskan pentingnya menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam pengelolaan ekonomi nasional.
Menurutnya, sistem ekonomi Indonesia harus berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang memastikan seluruh rakyat menikmati hasil pembangunan.
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya mengutip Pasal 33 UUD 1945.
Prabowo menilai berbagai praktik seperti under invoicing, undercounting, transfer pricing, hingga aktivitas tambang dan kebun ilegal menjadi penyebab utama kebocoran kekayaan negara.
Ia mengungkapkan potensi kerugian negara akibat kebocoran tersebut diperkirakan mencapai USD150 miliar per tahun.
Karena itu, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan ekspor nasional.
Presiden menjelaskan kebijakan tersebut akan dimulai pada komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi ferro alloy.
Dalam skema baru itu, penjualan ekspor komoditas dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Menurut Presiden, langkah tersebut bertujuan memperkuat pengawasan, mencegah praktik kurang bayar dan transfer pricing, serta mengoptimalkan penerimaan pajak dan devisa negara.
“Dengan kebijakan ini, kita berharap penerimaan kita bisa seperti Meksiko, seperti Filipina, seperti negara-negara tetangga kita,” katanya.
Presiden menegaskan Indonesia harus berani mengelola kekayaan alamnya sendiri demi meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat ekonomi nasional.






